Penyeludupan Narkoba ke Nusakambangan, 69 Paket Sabu Dikirim dalam Kapstok
A
A
A
CILACAP - Upaya penyelundupan narkoba ke Kompleks Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap digagalkan. Petugas menemukan 69 paket sabu-sabu yang dikirim dalam kapstok (gantungan baju) dan dua buah salib.
Informasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, pada kapstok terdapat 10 lubang berisi 33 paket sabu-sabu. Sedangkan pada salib 1 ada 11 lubang berisi 12 paket sabu-sabu dan salib ke-2 ada 9 lubang berisi 24 paket sabu-sabu.
Paket sabu-sabu tersebut dibawa oleh seorang pembesuk wanita bersama bungkusan makanan pada Selasa 7 Maret 2017, melalui di Pos Pengamanan Wijaya Pura Cilacap sekitar pukul 09.15 WIB. Pembesuk bernama Lusiana hendak mengunjungi napi bernama Heru Purnomo.
“Saat itu seorang pembesuk wanita membawa makanan, 1 buah gantungan baju dan 2 salib dari kayu. Saat diperiksa polisi di Posko dan petugas BNN Cilacap, dalam kapstok dan salib ditemukan paket sabu-sabu,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng, Djoni Priyatno, saat ditemui di Lapas Kelas I alias Lapas Kedungpane Semarang, Rabu (8/3/2017) pagi.
Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap narapidana Heru Purnomo. Dari sel tahanannya ditemui sebuah telepon seluler (ponsel) dan 1 sim card. Kasus ini dikembangkan petugas Polres Cilacap dan BNN Cilacap.
Berdasarkan pengakuan Heru Purnomo, barang tersebut ternyata milik Reno. Saat ini Heru dan Reno dibon pinjam untuk dimintai keterangan di Polres Cilacap. “Pembesuknya (Lusiana) juga kami serahkan ke Polres Cilacap untuk ditindaklanjuti,” tutup Djoni.
Informasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, pada kapstok terdapat 10 lubang berisi 33 paket sabu-sabu. Sedangkan pada salib 1 ada 11 lubang berisi 12 paket sabu-sabu dan salib ke-2 ada 9 lubang berisi 24 paket sabu-sabu.
Paket sabu-sabu tersebut dibawa oleh seorang pembesuk wanita bersama bungkusan makanan pada Selasa 7 Maret 2017, melalui di Pos Pengamanan Wijaya Pura Cilacap sekitar pukul 09.15 WIB. Pembesuk bernama Lusiana hendak mengunjungi napi bernama Heru Purnomo.
“Saat itu seorang pembesuk wanita membawa makanan, 1 buah gantungan baju dan 2 salib dari kayu. Saat diperiksa polisi di Posko dan petugas BNN Cilacap, dalam kapstok dan salib ditemukan paket sabu-sabu,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng, Djoni Priyatno, saat ditemui di Lapas Kelas I alias Lapas Kedungpane Semarang, Rabu (8/3/2017) pagi.
Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap narapidana Heru Purnomo. Dari sel tahanannya ditemui sebuah telepon seluler (ponsel) dan 1 sim card. Kasus ini dikembangkan petugas Polres Cilacap dan BNN Cilacap.
Berdasarkan pengakuan Heru Purnomo, barang tersebut ternyata milik Reno. Saat ini Heru dan Reno dibon pinjam untuk dimintai keterangan di Polres Cilacap. “Pembesuknya (Lusiana) juga kami serahkan ke Polres Cilacap untuk ditindaklanjuti,” tutup Djoni.
(wib)