Jual Sabu, Mantan Katim Khusus Satres Narkoba Dituntut 14 Tahun
A
A
A
PALEMBANG - Mardiansyah, mantan Kepala Tim Khusus Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang yang tertangkap saat menjajakan satu kilogram sabu, dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Rini Purnawati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, kemarin.
Rini mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Selain tuntutan 14 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," tegas Rini.
Rini mengungkapkan, tuntutan tersebut berdasarkan fakta persidangan. Dimana dalam dakwaan sebelumnya, JPU Rini mengatakan jika terdakwa telah diselidiki oleh Ditres Narkoba Polda Sumsel karena diduga menjadi perantara jual beli narkoba.
Lalu, pada Jumat 12 Agustus 2016 sekitar pukul 15.30 WIB, informan polisi berinisial DW menemui terdakwa Dian (berkas terpisah) yang tak lain rekan Mardiansyah, untuk membeli sabu sebanyak satu kilogram.
Terdakwa Dian lalu mengajak DW ke kontrakan terdakwa Sukirno (berkas terpisah) di Talang Kerangga sehingga terjadi negosiasi antara DW dengan Sukirno.
Pada 15 Agustus 2016, Dian mengajak Sukirno menemui DW kembali untuk mengantarkan sabu pesanan di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. Hanya saja saat itu DW datang bersama dengan Denny (Polisi menyamar).
Ketika sampai di lokasi, Sukirman menghubungi terdakwa Mardiansyah. Tak lama setelah terdakwa Mardiansyah datang, dan bersama dengan Sukirno masuk kedalam Mobil saksi Denny.
Terdakwa mengecek uang Rp800 juta sebagai pembayaran untuk satu kilogram sabu. Lalu terdakwa menelpon Ujang alias tompel (DPO) bahwa uang sudah cukup.
"Setelah terdakwa keluar dari mobil, tak lama datang Ardi (Berkas terpisah) membawa kantong plastik putih berisi sabu tersebut. Lalu terdakwa membawanya ke dalam mobil Denny. Dan menyuruhnya pindah parkir ke depan minimarket. Terdakwa menyerahkan kantong plastik yang berisi 10 paket besar sabu di sana," terangnya.
Saat serah terima sedang berlangsung, anggota polisi lainnya yang memang sudah mengintai langsung melakukan penangkapan terhadap Dian, Sukirno dan Ardi.
Sedangkan terdakwa Mardiansyah yang mengetahui adanya polisi, mencoba melarikan diri sehingga harus ditembak. "Tuntutan itu seperti dakwaan yang pernah kita sampaikan sebelumnya," tuturnya.
Usai mendengarkan tuntutan itu, Hakim Ketua, Wisnu Wicaksono menunda persidangan tersebut hingga pekan depan. "Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan) dari terdakwa," tutupnya.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Rini Purnawati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, kemarin.
Rini mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Selain tuntutan 14 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," tegas Rini.
Rini mengungkapkan, tuntutan tersebut berdasarkan fakta persidangan. Dimana dalam dakwaan sebelumnya, JPU Rini mengatakan jika terdakwa telah diselidiki oleh Ditres Narkoba Polda Sumsel karena diduga menjadi perantara jual beli narkoba.
Lalu, pada Jumat 12 Agustus 2016 sekitar pukul 15.30 WIB, informan polisi berinisial DW menemui terdakwa Dian (berkas terpisah) yang tak lain rekan Mardiansyah, untuk membeli sabu sebanyak satu kilogram.
Terdakwa Dian lalu mengajak DW ke kontrakan terdakwa Sukirno (berkas terpisah) di Talang Kerangga sehingga terjadi negosiasi antara DW dengan Sukirno.
Pada 15 Agustus 2016, Dian mengajak Sukirno menemui DW kembali untuk mengantarkan sabu pesanan di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. Hanya saja saat itu DW datang bersama dengan Denny (Polisi menyamar).
Ketika sampai di lokasi, Sukirman menghubungi terdakwa Mardiansyah. Tak lama setelah terdakwa Mardiansyah datang, dan bersama dengan Sukirno masuk kedalam Mobil saksi Denny.
Terdakwa mengecek uang Rp800 juta sebagai pembayaran untuk satu kilogram sabu. Lalu terdakwa menelpon Ujang alias tompel (DPO) bahwa uang sudah cukup.
"Setelah terdakwa keluar dari mobil, tak lama datang Ardi (Berkas terpisah) membawa kantong plastik putih berisi sabu tersebut. Lalu terdakwa membawanya ke dalam mobil Denny. Dan menyuruhnya pindah parkir ke depan minimarket. Terdakwa menyerahkan kantong plastik yang berisi 10 paket besar sabu di sana," terangnya.
Saat serah terima sedang berlangsung, anggota polisi lainnya yang memang sudah mengintai langsung melakukan penangkapan terhadap Dian, Sukirno dan Ardi.
Sedangkan terdakwa Mardiansyah yang mengetahui adanya polisi, mencoba melarikan diri sehingga harus ditembak. "Tuntutan itu seperti dakwaan yang pernah kita sampaikan sebelumnya," tuturnya.
Usai mendengarkan tuntutan itu, Hakim Ketua, Wisnu Wicaksono menunda persidangan tersebut hingga pekan depan. "Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan) dari terdakwa," tutupnya.
(nag)