5 PNS di Pangandaran Diberhentikan dan 7 Dikarantina

Selasa, 07 Maret 2017 - 15:01 WIB
5 PNS di Pangandaran...
5 PNS di Pangandaran Diberhentikan dan 7 Dikarantina
A A A
Sebanyak 12 pegawai negeri sipil (PNS) mendapat hukuman berat karena kerap melakukan pelanggaran dan mangkir kerja. Dari 12 PNS tersebut tujuh diantaranya dikarantina sementara lima lainnya dipecat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran Mahmud mengatakan, ke 12 PNS yang melanggar disiplin sudah dipanggil. Dan berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan para pihak, ada dua hukuman yang akan diberlakukan diantaranya hukuman pembinaan dan pemberhentian.

“Hukuman pertama akan diberlakukan kepada tujuh PNS dengan cara pembinaan dan dikarantina selama 3 bulan di lingkungan sekretariat daerah,” kata Mahmud.

Mahmud menambahkan, secara teknis ke tujuh PNS tersebut akan masuk kerja pada hari Senin, Selasa dan Rabu di Setda sementara hari Kamis, Jum’at dan Sabtu ditempat mereka bekerja masing-masing.

“Sementara untuk hukuman ke dua akan dijatuhkan kepada lima PNS yang tingkat pelanggaran kinerjanya dinilai telah melampaui batas hingga bertahun-tahun mangkir kerja dan melakukan pelanggaran berat. Sehingga ke lima PNS akan diberhentikan dari status PNS nya,” tambah Mahmud.

Dalam PP Nomor 53/2010 Pasal 10 angka 9 hurup D dijelaskan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih.

“Namun kami akan menggunakan Undang-undang aparatur sipil negara (ANS) Nomor 5/2014 karena kedudukannya lebih tinggi dan produk hukumnya lebih baru,” papar Mahmud.

Mahmud menjelaskan, dalam UU ASN Pasal 87 ayat 3 PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. “Artinya seluruh PNS yang akan diberhentikan pada posisi diberhentikan dengan hormat,” jelas Mahmud.

Mahmud juga memaparkan, terkait hak pensiun akan dievaluasi apakah usia ke lima PNS yang akan diberhentikan tersebut sudah lebih 50 tahun dan sudah melaksanakan tugas lebih dari 20 tahun atau belum. “Jika usianya lebih 50 tahun dan telah bertugas 20 tahun maka ber hak mendapat pensiunan,” pungkas Mahmud.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7699 seconds (0.1#10.140)