5 PNS di Pangandaran Diberhentikan dan 7 Dikarantina

Selasa, 07 Maret 2017 - 15:01 WIB
5 PNS di Pangandaran...
5 PNS di Pangandaran Diberhentikan dan 7 Dikarantina
A A A
Sebanyak 12 pegawai negeri sipil (PNS) mendapat hukuman berat karena kerap melakukan pelanggaran dan mangkir kerja. Dari 12 PNS tersebut tujuh diantaranya dikarantina sementara lima lainnya dipecat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran Mahmud mengatakan, ke 12 PNS yang melanggar disiplin sudah dipanggil. Dan berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan para pihak, ada dua hukuman yang akan diberlakukan diantaranya hukuman pembinaan dan pemberhentian.

“Hukuman pertama akan diberlakukan kepada tujuh PNS dengan cara pembinaan dan dikarantina selama 3 bulan di lingkungan sekretariat daerah,” kata Mahmud.

Mahmud menambahkan, secara teknis ke tujuh PNS tersebut akan masuk kerja pada hari Senin, Selasa dan Rabu di Setda sementara hari Kamis, Jum’at dan Sabtu ditempat mereka bekerja masing-masing.

“Sementara untuk hukuman ke dua akan dijatuhkan kepada lima PNS yang tingkat pelanggaran kinerjanya dinilai telah melampaui batas hingga bertahun-tahun mangkir kerja dan melakukan pelanggaran berat. Sehingga ke lima PNS akan diberhentikan dari status PNS nya,” tambah Mahmud.

Dalam PP Nomor 53/2010 Pasal 10 angka 9 hurup D dijelaskan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih.

“Namun kami akan menggunakan Undang-undang aparatur sipil negara (ANS) Nomor 5/2014 karena kedudukannya lebih tinggi dan produk hukumnya lebih baru,” papar Mahmud.

Mahmud menjelaskan, dalam UU ASN Pasal 87 ayat 3 PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. “Artinya seluruh PNS yang akan diberhentikan pada posisi diberhentikan dengan hormat,” jelas Mahmud.

Mahmud juga memaparkan, terkait hak pensiun akan dievaluasi apakah usia ke lima PNS yang akan diberhentikan tersebut sudah lebih 50 tahun dan sudah melaksanakan tugas lebih dari 20 tahun atau belum. “Jika usianya lebih 50 tahun dan telah bertugas 20 tahun maka ber hak mendapat pensiunan,” pungkas Mahmud.
(sms)
Berita Terkait
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Terlibat Pidana dan...
Terlibat Pidana dan Ditahan, PNS Diberhentikan Sementara
Terekam Kamera, Oknum...
Terekam Kamera, Oknum PNS Ganti Plat Merah Mobil Dinas ke Plat Hitam
Jokowi Teken PP Baru...
Jokowi Teken PP Baru Disiplin PNS, Begini Isinya
BKN Terbitkan Peraturan...
BKN Terbitkan Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS, Simak Isinya
Jokowi Teken PP Disiplin...
Jokowi Teken PP Disiplin PNS, DPR Nilai Perlu Didukung Kesadaran Individu
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
1 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
1 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
1 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
3 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
4 jam yang lalu
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
5 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved