Selidiki Ijazah Palsu Wali Kota, DPRD Kota Tegal Gulirkan Hak Angket

Senin, 06 Maret 2017 - 17:42 WIB
Selidiki Ijazah Palsu...
Selidiki Ijazah Palsu Wali Kota, DPRD Kota Tegal Gulirkan Hak Angket
A A A
TEGAL - DPRD Kota Tegal menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Wali Kota Tegal Siti Masitha saat mencalonkan diri dalam Pilkada Kota Tegal 2013. Usulan hak angket ditandatangani 17 anggota DPRD dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Tegal.

Meski sudah memenuhi persyaratan untuk dibawa ke rapat paripurna, jumlah pengusul tersebut akan terus digalang agar bertambah.

Langkah penggunaan hak angket diusulkan setelah Komisi I menerima aduan dugaan penggunaan dokumen palsu, di antaranya ijazah, oleh Wali Kota Siti Masitha saat maju dalam Pemilihan Wali Kota Tegal 2013 lalu.

Aduan tersebut disampaikan sejumlah aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Tegal pada pertengahan Februari lalu.

"Setelah kami cermati, dan kami menggali keterangan dari KPU, ada dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) oleh wali kota saat mendaftarkan diri sebagai calon," kata salah satu anggota DPRD pengusul hak angket, Sisdiono, Senin (6/3/2017).

Menurut Sisdiono, penggunaan hak angket merupakan hak anggota DPRD untuk menyelidiki pelaksanaan UU yang bisa berdampak luas terhadap masyarakat.

Dia menilai dugaan pemalsuan dokumen oleh wali kota saat mencalonkan diri merupakan pelanggaran terhadap pelaksanaan UU yang bisa berdampak luas terhadap masyarakat sehingga patut diinvestigasi.

"Karena saat itu adalah proses pemilihan kepala daerah, pelanggaran ini bisa berdampak luas terhadap masyarakat. Maka Komisi I melaporkan ke pimpinan dan mengggalang usulan hak angket," timpalnya.

Sisdiono menyebut, penggunaan hak angket bisa berujung pada proses hukum jika nantinya seluruh anggota DPRD sepakat adanya pelanggaran UU oleh Siti Masitha.

"Hak angket salah satunya kan bisa bermuara ke pidana. Jika terbukti ada pelanggaran pidana, kami akan serahkan ke aparat hukum untuk diproses lebih lanjut," ujar anggota Fraksi Partai Golkar, partai pengusung Siti Masitha ini.

Anggota DPRD pengusul lainnya, Sutari, mengatakan usulan penggunaan hak angket akan segera diserahkan ke pimpinan DPRD agar bisa segera dibawa dalam rapat paripurna.

"Kami juga akan terus galang dukungan anggota DPRD yang belum tanda tangan. Sejauh ini sudah 17 yang sudah tanda tangan," ungkap legislator PDIP ini.

Ketua DPRD Kota Tegal Edy Suripno memastikan akan segera menggelar rapat pimpinan untuk menindaklanjuti usulan hak angket. "Setelah disampaikan ke kami, tentu kan kami tindaklanjuti dengan mekanisme yang sudah ada," ujarnya, Senin (6/3/2017).
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1410 seconds (0.1#10.140)