Bobol Rumah Tetangga, Iwan Masuk Penjara untuk Keempat Kalinya

Sabtu, 04 Maret 2017 - 17:10 WIB
Bobol Rumah Tetangga,...
Bobol Rumah Tetangga, Iwan Masuk Penjara untuk Keempat Kalinya
A A A
PALEMBANG - Iwan Kamput (37), warga Jalan Kasnariansyah No 1037, RT 14 Kelurahan 20 Ilir D-IV, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, pria yang sudah masuk penjara sebanyak tiga kali ini, kembali melaksanakan pencurian. Akibatnya, Iwan yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek ini kembali mendekam di sel tahanan.

Pria yang sudah memiliki satu orang anak tersebut, dibekuk Unit Reskrim Polsek Ilir Timur I, di kediamannya pada Jumat (3/3/2017) sekitar pukul 12.00 WIB.

Dihadapan polisi, tersangka Iwan, mengatakan, aksi pencurian di rumah tetangganya tersebut dilakukan pada Kamis (6/10/2017) sekitar pukul 21.00 WIB lalu saat rumah ditinggal kosong.

"Saat itu korbannya sedang pergi ke warung dan rumah ditinggal dalam keadaan kosong," jelasnya, saat diamankan di Mapolsek Ilir Timur I, Sabtu (4/3/2017).

Mengetahui hal tersebut, Iwan pun langsung timbul niat jahat untuk melakukan aksi pencurian.

"Saya kemudian ambil linggis dan palu untuk membongkar pintu rumah korban dan setelah terbuka, saya pun langsung mengambil uang sebesar Rp500 ribu yang disimpan di bawah kasur kamar," terangnya.

Hasil uang tersebut, dikatakan tersangka Iwan, kemudian ia gunakan untuk membeli makanan termasuk minum-minuman. "Saya sudah empat kali ini dipenjara, terakhir pada 2012 lalu setelah terlibat aksi pencurian juga," ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Ipda Alkap menjelaskan, tersangka diamankan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan dari korbannya, Jasimun (60), yang tak lain adalah tetangga tersangka, Iwan.

"Setelah diselidiki, akhirnya kita berhasil mengamankan tersangka Iwan. Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa linggis dan palu yang digunakan tersangka Iwan untuk melakukan aksinya," jelasnya.

Dikatakan Alkap, saat ini pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap tersangka Iwan. Pasalnya, diduga tersangka Iwan juga terlibat aksi penjambretan beberapa waktu lalu.

"Tersangka Iwan ini juga merupakan seorang residivis, setidaknya, ia sudah tiga kali keluar masuk penjara dan ini merupakan yang keempat kalinya. Akibat ulahnya, tersangka Iwan akan dijerat Pasal 363 KUHP," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0733 seconds (0.1#10.140)