KPU DKI: Ahok-Djarot Wajib Cuti dan Dilarang Gunakan Fasilitas Negara

Sabtu, 04 Maret 2017 - 14:11 WIB
KPU DKI: Ahok-Djarot...
KPU DKI: Ahok-Djarot Wajib Cuti dan Dilarang Gunakan Fasilitas Negara
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menegaskan, pasangan calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat, wajib cuti untuk mengikuti kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua. Petahana juga dilarang menggunakan fasilitas negara selama menjalani kampanye.

"Menurut UU cuti dilaksanakan semasa kampanye. Sehingga begitu masuk masa kampanye sampai dengan berakhirnya masa kampanye, calon petahana harus cuti dan dilarang gunakan fasilitas yang melekat (fasilitas negara)," kata Sumarno dalam Polemik Sindotrijaya FM bertajuk 'Kawal Pilkada DKI', Warung Daun, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3/2017).

Diketahui kampanye Pilkada putaran kedua akan dimulai pada 5 Maret 2017 dan akan berakhir pada 15 April 2017. Selanjutnya masa tenang selama tiga hari, yakni pada 16, 17, dan 18 April 2017. Pasal 70 (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur ketentuan cuti bagi petahana.

Nanti malam, pihaknya akan menetapkan psangan calon bagi yang masuk putaran kedua. Setelah penetapan itu, dia menambahkan, pasangan calon petahana diberikan waktu tiga hari untuk cuti sebagai gubernur dan wakil gubernur.

"Nanti malam kami lakukan penetapan pasangan calon, dan di peraturan KPU cuti dilakukan 3 hari setelah penetapan paslon, itu memasuki masa kampanye. Surat cutinya diterima KPU paling lambat pada hari pertama pelaksanaan kampanye," tutup Sumarno.
(pur)
Berita Terkait
Noer Fajrieansyah Didorong...
Noer Fajrieansyah Didorong Maju Pilgub DKI Jakarta 2024
Respons PAN soal Kaesang...
Respons PAN soal Kaesang Bakal Maju Pilgub DKI: Semua Punya Hak
Ditanya Mau Jadi Gubernur,...
Ditanya Mau Jadi Gubernur, Wagub Ariza: Kita Lagi Mikirin Omicron
Pemuda Pancasila Deklarasi...
Pemuda Pancasila Deklarasi Dukung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta
Demokrat Pamer Jagoan...
Demokrat Pamer Jagoan Pilgub DKI, Golkar: Pilkadanya Tahun 2024, Masih Jauh
DPD Hanura Sodorkan...
DPD Hanura Sodorkan Nama Djafar Badjeber Cawagub Jakarta, Ketua DPW Perindo: Kita Sambut Baik
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
3 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
3 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
3 jam yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
6 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
7 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
9 jam yang lalu
Infografis
India Gunakan S-400...
India Gunakan S-400 Rusia dan Drone Israel untuk Lawan Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved