Ingin Punya Motor, Pemuda Pengangguran Tikam Teman Sendiri
A
A
A
SERANG - Wawan (20), pemuda pengangguran asal Cikande, Kabupaten Serang, Banten nekat menusuk rekannya sendiri demi mendapatkan sepeda motor.
Wakapolsek AKP Ate Waryadi mengatakan, modus operandi yang digunakan pelaku dengan korban sebelumnya berkenalan, setelah akrab pelaku mengajak korbannya berjalan-jalan. Saat di lokasi yang sepi, pelaku merampas motor dengan melukai korbannya.
"Pelaku sempat menusuk korban di dadanya dengan menggunakan pisau, beruntung korban tidak meninggal, namun luka parah," kata Ate, di Mapolsek Cikande, Jumat (3/3/2017).
Bahkan, kata Ate, saat dilakukan penangkapan oleh petugas barang bukti berupa motor jenis Yamaha Mio dengan nomor polisi B 6462 GTH milik korbannya sedang digunakan pelaku untuk aktifitas sehari-hari.
"Kendaraan motor hasil rampasan itu digunakan pelaku untuk kegiatannya sehari hari, ketika polisi melakukan penangkapan, kendaraan korban sedang digunakan," lanjutnya.
Selain motor, petugas berhasil mengamankan barang bukti STNK, satu unit handphone dan pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korbannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman minilam lima tahun penjara.
Wakapolsek AKP Ate Waryadi mengatakan, modus operandi yang digunakan pelaku dengan korban sebelumnya berkenalan, setelah akrab pelaku mengajak korbannya berjalan-jalan. Saat di lokasi yang sepi, pelaku merampas motor dengan melukai korbannya.
"Pelaku sempat menusuk korban di dadanya dengan menggunakan pisau, beruntung korban tidak meninggal, namun luka parah," kata Ate, di Mapolsek Cikande, Jumat (3/3/2017).
Bahkan, kata Ate, saat dilakukan penangkapan oleh petugas barang bukti berupa motor jenis Yamaha Mio dengan nomor polisi B 6462 GTH milik korbannya sedang digunakan pelaku untuk aktifitas sehari-hari.
"Kendaraan motor hasil rampasan itu digunakan pelaku untuk kegiatannya sehari hari, ketika polisi melakukan penangkapan, kendaraan korban sedang digunakan," lanjutnya.
Selain motor, petugas berhasil mengamankan barang bukti STNK, satu unit handphone dan pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korbannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman minilam lima tahun penjara.
(nag)