Dugaan Kriminalisasi Ketua RT, Saksi Bawa Pistol ke Ruang Sidang
Jum'at, 03 Maret 2017 - 04:25 WIB

Dugaan Kriminalisasi Ketua RT, Saksi Bawa Pistol ke Ruang Sidang
A
A
A
SEMARANG - Sidang kasus dugaan kriminalisasi Ketua Rt yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis 2 Maret 2016 berlangsung tegang karena saksi korban sekaligus pelapor Setiadi Hadinata membawa pistol ke ruang sidang.
Bahkan Setiadi Hadinata secara terang-terangan menunjukkan pistolnya dan mengangkat ke atas sambil mempertanyakan kepada majelis hakim. "Maaf majelis, pistol saya titipkan ke siapa?," katanya tanpa beban.
Majelis hakim kemudian menanyakan terkait izin kepemilikan senjata api itu. Setelah mengetahui Setiadi memiliki izin, hakim kemudian memerintahkan pistol milik saksi dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kehadiran saksi korban sekaligus pelapor yang membawa pistol ditanggapi serius oleh terdakwa dan tim penasihat hukumnya. Bahkan, terdakwa Ong Budiono merasa ketakutan melhat pistol tersebut karena. "Saya syok, jelas saya takut sekali. Kok bisa dia warga sipil membawa pistol," katanya ditemui seusai sidang.
Sekadar diketahui, Ong Budiono, Ketua Rt2/2, Kelurahan Karangayu, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, ditetapkan sebagai tersangka, akibat menarik iuran wajib kepada salah satu warganya yang bernama Setiadi Hadinata.
Penetapan tersangka terhadap Ong Budiono tersebut dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri. Dalam surat bernomor S.Pgl/2019 Subdit-I/VI/2016/Dit Tipidum tersebut, Ong Budiono dinyatakan sebagai tersangka kasus pengancaman dan pemerasan dan melanggar Pasal 369 KUHP dan Pasal 336 KUHP.
Kehadiran Setiadi yang membawa senjata api ke ruang sidang dinilai Praktisi Hukum yang juga Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Theodorus Yosep Parera, sebagai tindakan melanggar undang-undangan. "Secara undang-undang itu sudah melanggar, karena ruangan pengadilan dilarang adanya senjata api di bawa masuk," katanya.
Bahkan Setiadi Hadinata secara terang-terangan menunjukkan pistolnya dan mengangkat ke atas sambil mempertanyakan kepada majelis hakim. "Maaf majelis, pistol saya titipkan ke siapa?," katanya tanpa beban.
Majelis hakim kemudian menanyakan terkait izin kepemilikan senjata api itu. Setelah mengetahui Setiadi memiliki izin, hakim kemudian memerintahkan pistol milik saksi dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kehadiran saksi korban sekaligus pelapor yang membawa pistol ditanggapi serius oleh terdakwa dan tim penasihat hukumnya. Bahkan, terdakwa Ong Budiono merasa ketakutan melhat pistol tersebut karena. "Saya syok, jelas saya takut sekali. Kok bisa dia warga sipil membawa pistol," katanya ditemui seusai sidang.
Sekadar diketahui, Ong Budiono, Ketua Rt2/2, Kelurahan Karangayu, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, ditetapkan sebagai tersangka, akibat menarik iuran wajib kepada salah satu warganya yang bernama Setiadi Hadinata.
Penetapan tersangka terhadap Ong Budiono tersebut dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri. Dalam surat bernomor S.Pgl/2019 Subdit-I/VI/2016/Dit Tipidum tersebut, Ong Budiono dinyatakan sebagai tersangka kasus pengancaman dan pemerasan dan melanggar Pasal 369 KUHP dan Pasal 336 KUHP.
Kehadiran Setiadi yang membawa senjata api ke ruang sidang dinilai Praktisi Hukum yang juga Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Theodorus Yosep Parera, sebagai tindakan melanggar undang-undangan. "Secara undang-undang itu sudah melanggar, karena ruangan pengadilan dilarang adanya senjata api di bawa masuk," katanya.
(wib)