Sering Dipermalukan, Ikrom Habisi Mantan Pacar
A
A
A
PELAIHARI - Ikrom Igoran, warga Desa Bentok Kampung, Kabupaten Tanah Laut, gelap mata menghabisi mantan pacarnya, Hastuti warga Desa Sambangan, Kecamatan Bati-Bati, karena sering dipermalukan. Lelaki yang bekerja di perusahaan air minum mineral ini mengaku tak tahan sering dimaki-maki karena belum dapat membayar utang Rp100.000.
Ikrom saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari mengakui membunuh korban di tempat sepi setelah makan bakso pada 3 November 2016. Ikrom mengonsumsi obat terlarang membunuh mantan kekasihnya dengan memukul leher bagian belakang dan mengikat lehernya.
Akibat perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Ikrom dengan Pasal 338 KUHP dengan tuntutan hukuman 13 tahun penjara. Kepada terdakwa Ikrom, Ketua Majelis Hakim Leo Mampe Hasugian didampingi dua hakim anggota Poltak dan Ameilia Sukmasari memberikan kesempatan untuk menanggapi tuntutan JPU.
Terdakwa, melalui pengacaranya Sunarti, meminta waktu untuk mengajukan permohonan keringanan hukuman. Permohonan akan disampaikan tertulis oleh kuasa hukum pekan depan.
Ikrom saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari mengakui membunuh korban di tempat sepi setelah makan bakso pada 3 November 2016. Ikrom mengonsumsi obat terlarang membunuh mantan kekasihnya dengan memukul leher bagian belakang dan mengikat lehernya.
Akibat perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Ikrom dengan Pasal 338 KUHP dengan tuntutan hukuman 13 tahun penjara. Kepada terdakwa Ikrom, Ketua Majelis Hakim Leo Mampe Hasugian didampingi dua hakim anggota Poltak dan Ameilia Sukmasari memberikan kesempatan untuk menanggapi tuntutan JPU.
Terdakwa, melalui pengacaranya Sunarti, meminta waktu untuk mengajukan permohonan keringanan hukuman. Permohonan akan disampaikan tertulis oleh kuasa hukum pekan depan.
(wib)