Miliki Narkoba, Siswi SMK Dibawa ke Polsek Sukarame

Kamis, 02 Maret 2017 - 20:53 WIB
Miliki Narkoba, Siswi...
Miliki Narkoba, Siswi SMK Dibawa ke Polsek Sukarame
A A A
PALEMBANG - Lantaran memiliki narkoba jenis sabu sebanyak satu paket senilai Rp 250 ribu, Fe (18), harus mendekam di sel tahanan Polsek Sukarame.

Fe diduga menjadi pecandu narkoba jenis sabu. Warga Tanjung Barangan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, dibekuk Senin (20/2/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.

Ditemui di Mapolsek Sukarame, Kamis (2/3/2017), Fe mengaku sebelum kejadian dirinya bersama dengan empat orang lainnya berinisial R, G, S dan A, pergi menggunakan kendaraan roda empat.

"Saya dijemput S di rumah dan diajak ke warung kopi di kawasan KM 12," ujar gadis yang diketahui masih duduk di kelas 12 di salah satu sekolah swasta di Palembang ini.

Saat berada di warung kopi tersebut, dikatakan Fe, salah satu kenalannya berinisial L, hendak menggunakan narkoba dan meminta untuk diambilkan dengan seorang bandar narkoba di kawasan Tanjung Barangan.

"Barang (sabu, red) sudah kami ambil. Dan akan kami gunakan di kawasan Jalan Kolonel H Burlian, KM 7 atau tepatnya di Naskah," ungkap dia.

Saat berada di Naskah, diutarakan Fe, dirinya dan kedua rekannya, G dan S yang menggunakan barang haram tersebut.

"Setelah kami pakai. Dan barang tersebut sama saya. Saya langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek Sukarame," kata dia, dengan berurai air mata ini.

Menurutnya, kedua temannya, S dan G juga menggunakan narkoba tersebut. Hanya saja dirinya yang ditangkap dan dibawa ke Polsek Sukarame. "Cuma saya yang dibawa," ucap dia.

Sementara itu, Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono didampingi Kapolsek Sukarame, Kompol Achmad Akbar menuturkan, pelaku diduga membeli narkoba untuk digunakan sendiri.

"Pelaku ditangkap personel saat melaksanakan penyelidikan melalui hunting dan memperoleh informasi bahwa pelaku memiliki narkoba," kata dia.

Saat disinggung adanya rekan pelaku yang juga turut menggunakan narkoba, dikatakan Wahyu, akan terus dilakukan pengembangan dan penyelidikan.

"Tersangka akan kita kenakan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
16 menit yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
1 jam yang lalu
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
2 jam yang lalu
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
2 jam yang lalu
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
3 jam yang lalu
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
4 jam yang lalu
Infografis
Kisah Jenderal Hoegeng...
Kisah Jenderal Hoegeng Menyamar Jadi Hippies, Turun Langsung Bongkar Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved