Diduga Tak Sesuai RAB, BPK Diminta Audit Gedung Kecamatan Sukajaya

Kamis, 02 Maret 2017 - 19:22 WIB
Diduga Tak Sesuai RAB,...
Diduga Tak Sesuai RAB, BPK Diminta Audit Gedung Kecamatan Sukajaya
A A A
BOGOR - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta untuk mengaudit investigasi proyek kantor Kecamatan Sukajaya yang diduga dikerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dimana berdasarkan penelusuran dalam proyek yang diklaim telah selesai pada 17 Februari 2017 tersebut tidak dibangun rumah dinas camat dan musala.

Padahal Camat Sukajaya Camat Sukajaya Zainandi mengaku sempat melihat rencana gambar pembangunan rumah dinas camat tersebut. Namun dia mengaku tidak tahu kenapa rencana pembangunan rumah dinas camat tersebut dicoret dalam pembangunannya.

Karenanya Forum Mahasiswa Bogor (FMB) meminta BPK mengaudit investigasi proyek tersebut sehingga bisa ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum jika ditemukan kejanggalan dan penyelewengan.

"Kami dari FMB meminta agar BPK segera turun ke Bogor untuk mengaudit proyek yang diduga bermasalah tersebut, " kata Ketua FMB Rahmatullah saat dihubungi, Kamis (2/3/2017).

Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Kecamatan Sukajaya Nana Mulyana saat diminta RAB dari Proyek Kecamatan Sukajaya berkilah harus mendapat izin dari atasannya Kepala Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Lita Ismu dan Sekretaris Daerah Adang Suptandar.

"Maaf saya harus melaporkan dulu ke pak Sekda dan Kepala Dinas, karena ini menyangkut rahasia negara," kata Nana.

Namun Sekda Kabupaten Bogor Adang Suptandar menyatakan, terkait masalah RAB cukup ditangani oleh PPK proyek itu sendiri tidak perlu sampai ke Sekda ataupun kepala dinas terkait.

"Karena ini kantor kecamatan cukup camat sebagai PPK yang menanganinya," kata Adang, Kamis (2/3/2017) di sela acara Musrembang Tingkat Kabupaten Bogor.

Adang juga mengaku tidak keberatan jika RAB kantor Kecamatan Sukajaya diberikan kepada SINDOnews, sebagai bagian dari keterbukaan informasi. "Saya rasa RAB bukan merupakan rahasia negara jadi bisa saja diberikan," timpal Sekda.

Sebelumnya pembangunan Kantor Kecamatan Sukajaya di Desa Pasir Madang, Sukajaya, Kabupaten Bogor dipersoalkan karena selain tak selesai tepat waktu, proyek tersebut juga tidak ada plang proyek.

Selain itu disebut-sebut proyek seorang anggota DPRD Kabupaten Bogor yang berasal dari kecamatan tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Aan S pengawas lapangan PT Daksina Persada selaku kontraktor Pembangunan Kantor Kecamatan Sukajaya, pada Jumat 30 Desember 2016.

Kejanggalan lainnya berdasarkan data dari Web Layanan Pengadaan Secara Elektronik LPSE Kabupaten Bogor untuk pembangunan kantor-kantor kecamatan di wilayah Kabupaten Bogor nilainya tak lebih dari Rp6 miliar.

Untuk pembangunan Kantor Camat Ciawi yang selesai pada 28 Desember dan gedungnya mulai digunakan pada 30 Desember 2016 nilainya hanya Rp5,607 miliar.

Untuk Kantor Kecamatan Parung yang juga telah selesai pengerjaannya pada tahun anggaran 2016 nilainya hanya Rp5,742 miliar. Kantor Kecamatan Cijeruk nilainya Rp5,765 miliar sedangkan Kantor Kecamatan Megamendung hanya Rp5,580 miliar. Jumlah itu sudah termasuk rumah dinas camat, musala dan perataan lapangan.

Sehingga hal ini membuat Pakar Hukum Pidana Margarito Kamis mendesak aparat penegak hukum jangan menunggu laporan resmi karena bisa langsung menyelidiki suatu kasus jika ada indikasi pelanggaran pidana apalagi diduga proyek tersebut milik seorang anggota dewan.

"Aparat Kejari, Polres, Kejati maupun Polda bisa segera turun ke lapangan jika memang ada indikasi pelanggaran pidana," timpal Margarito saat dihubungi beberapa waktu lalu.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2397 seconds (0.1#10.140)