Soal Suket Palsu, Kubu Anies-Sandi Minta Bawaslu Tak Tutup Mata
Kamis, 02 Maret 2017 - 03:51 WIB
Soal Suket Palsu, Kubu Anies-Sandi Minta Bawaslu Tak Tutup Mata
A
A
A
JAKARTA - Tim Pemenangan Anies-Sandi meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan penegak hukum untuk tidak menutup mata terkait dengan penyalahgunaan surat keputusan (suket).
Sebab penyalahgunaan suket tersebut sudah masuk dalam ranah pidana karena memalsukan dokumen kependudukan. Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi Yupen Hadi mengatakan, pihaknya sudah menemukan banyak bukti terkait penyalahgunaan suket.
Namun menurut Yupen Hadi, hingga saat ini, penanganannya masih jalan di tempat. "Sudah ada buktinya," tegas Yupen, Rabu (1/3/2017).
Dia menambahkan, hal itu terbukti setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jakarta Timur, membuka kotak suara. Setelah diperiksa ternyata benar terdapat suket palsu yang digunakan untuk memilih.
"Ini sudah masuk ranah pidana. Karena itu, harus diproses hukum," lanjutnya.
Yupen meminta agar Bawaslu DKI dan sentra gakumdu jangan menutup mata. Sehingga terkesan membiarkan kasus yang sudah masuk dalam pidana pemilu tersebut. Sebab, jika tidak diproses maka tidak menutup kemungkinan putaran kedua kemungkinan akan terulang.
Apalagi lanjut dia, yang berhak mengeluarkan suket secara resmi hanyalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.
"Tapi suket dikeluarkan lurah dan sekretaris lurah. Ini pemalsuan dokumen identitas dan melanggar Pasal 263 dan 264," tambahnya.
Yupen meminta agar pihak kelurahan agar diberikan edukasi terkait aturan untuk meneluarkan suket. Sehingga tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi. Dia menyebut, sebenarnya tidak sulit menyelidiki temuan pelanggaran Pilkada terkait suket.
"Caranya mudah, panggil yang bikin suket dan panggil yang menerima. Dua-duanya pidana, Ini sah terbukti," tutupnya.
Sebab penyalahgunaan suket tersebut sudah masuk dalam ranah pidana karena memalsukan dokumen kependudukan. Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi Yupen Hadi mengatakan, pihaknya sudah menemukan banyak bukti terkait penyalahgunaan suket.
Namun menurut Yupen Hadi, hingga saat ini, penanganannya masih jalan di tempat. "Sudah ada buktinya," tegas Yupen, Rabu (1/3/2017).
Dia menambahkan, hal itu terbukti setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jakarta Timur, membuka kotak suara. Setelah diperiksa ternyata benar terdapat suket palsu yang digunakan untuk memilih.
"Ini sudah masuk ranah pidana. Karena itu, harus diproses hukum," lanjutnya.
Yupen meminta agar Bawaslu DKI dan sentra gakumdu jangan menutup mata. Sehingga terkesan membiarkan kasus yang sudah masuk dalam pidana pemilu tersebut. Sebab, jika tidak diproses maka tidak menutup kemungkinan putaran kedua kemungkinan akan terulang.
Apalagi lanjut dia, yang berhak mengeluarkan suket secara resmi hanyalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.
"Tapi suket dikeluarkan lurah dan sekretaris lurah. Ini pemalsuan dokumen identitas dan melanggar Pasal 263 dan 264," tambahnya.
Yupen meminta agar pihak kelurahan agar diberikan edukasi terkait aturan untuk meneluarkan suket. Sehingga tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi. Dia menyebut, sebenarnya tidak sulit menyelidiki temuan pelanggaran Pilkada terkait suket.
"Caranya mudah, panggil yang bikin suket dan panggil yang menerima. Dua-duanya pidana, Ini sah terbukti," tutupnya.
(maf)