Sopir Bus Pariwisata Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Karanganyar
A
A
A
SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyebut Suyitno, sopir bus pariwisata Solaris Jaya nomor polisi K 1677 ED yang kecelakaan di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
"Sopir ditetapkan sebagai tersangka. Sedang proses penyidikan sekarang," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Herukoco di Mapolda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (1/3/2017).
Dia mengatakan, sopir dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada regulasi itu disebutkan pengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan laka lantas mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp12juta. "Akibat kelalaian sopir. Pengereman (bus) normal," katanya.
Proses penetapan tersangka itu juga dilakukan setelah Ditlantas Polda Jateng menurunkan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) ke tempat kejadian perkara (TKP) laka lantas tersebut. Tim melakukan Olah TKP sekaligus melakukan berbagai penyelidikan untuk mengungkap penyebab laka lantas itu.
Terpisah, Kepala Seksi Laka Lantas Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Jawa Tengah Kompol Widada mengatakan sopir bus tersebut tidak menguasai medan di lokasi.
"Lewat jalan lama yang konturnya curam. Padahal di sana sudah ada jalan baru yang kondisinya lurus tidak terlalu terjal (lebih aman)," tambah Widada.
Sopir, sebut Widada, saat ini ditahan di Polres Karanganyar untuk proses penyidikan selanjutnya. Widada mengatakan, hasil pemeriksaan kondisi bus yang mengalami laka lantas itu dalam kondisi layak jalan, termasuk pengereman berfungsi normal.
Diketahui, insiden laka lantas itu terjadi di Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Minggu (26/2/2017) sore.
Baca Juga: Bus Pariwisata Ringsek Masuk Jurang, Tujuh Penumpang Tewas
Delapan Korban Bus Masuk Jurang Masih Dirawat di RSUD Karanganyar
"Sopir ditetapkan sebagai tersangka. Sedang proses penyidikan sekarang," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Herukoco di Mapolda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (1/3/2017).
Dia mengatakan, sopir dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada regulasi itu disebutkan pengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan laka lantas mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp12juta. "Akibat kelalaian sopir. Pengereman (bus) normal," katanya.
Proses penetapan tersangka itu juga dilakukan setelah Ditlantas Polda Jateng menurunkan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) ke tempat kejadian perkara (TKP) laka lantas tersebut. Tim melakukan Olah TKP sekaligus melakukan berbagai penyelidikan untuk mengungkap penyebab laka lantas itu.
Terpisah, Kepala Seksi Laka Lantas Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Jawa Tengah Kompol Widada mengatakan sopir bus tersebut tidak menguasai medan di lokasi.
"Lewat jalan lama yang konturnya curam. Padahal di sana sudah ada jalan baru yang kondisinya lurus tidak terlalu terjal (lebih aman)," tambah Widada.
Sopir, sebut Widada, saat ini ditahan di Polres Karanganyar untuk proses penyidikan selanjutnya. Widada mengatakan, hasil pemeriksaan kondisi bus yang mengalami laka lantas itu dalam kondisi layak jalan, termasuk pengereman berfungsi normal.
Diketahui, insiden laka lantas itu terjadi di Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Minggu (26/2/2017) sore.
Baca Juga: Bus Pariwisata Ringsek Masuk Jurang, Tujuh Penumpang Tewas
Delapan Korban Bus Masuk Jurang Masih Dirawat di RSUD Karanganyar
(zik)