Biadab, Yanto Dalangi Pembunuhan Istri Sendiri
A
A
A
PALEMBANG - Entah apa yang ada di pikiran Hardiyanto alias Yanto (33) yang tega mendalangi pembunuhan keji terhadap istrinya sendiri, Ernawati (25) melalui drama perampokan. Biadabnya lagi, sang istri tengah hamil sembilan bulan.
Bahkan, usai 'dagelan' perampokan tersebut, tersangka Yanto, ikut mengantarkan jenazah istrinya ke peristirahatan terakhir di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sumber Waras.
Namun, usai kejadian pada Sabtu (18/2/2017) sekitar pukul 15.00 WIB di kebun kelapa sawit, Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas itu, polisi terus melakukan penyelidikan.
Alhasil setelah melakukan dua Minggu penyelidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel akhirnya menemui titik terang dengan membekuk tersangka Yanto, dan temannya, Ridho (24). Sedangkan dua pelaku lain Dadang dan Yani berstatus DPO.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Prasetijo Utomo mengatakan, kasus ini berhasil diungkap berdasar penyelidikan yang dilakukan di TKP.
"Kita menemukan banyak kejanggalan. Dan berdasarkan hasil analisisa dan pemeriksaan, kita menetapkan Yanto sebagai tersangka," ujar dia, saat gelar perkara di Mapolda Sumsel, Selasa (28/2).
Dikatakan Prasetijo, berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya sudah merencanakan perampokan ini dua bulan belakangan ini bersama rekan-rekannya, dengan modus berpura-pura dibegal.
"Saat berada di TKP, korban dan tersangka Yanto dihentikan tersangka lainnya. Karena mencoba melawan korban ditembak oleh pelaku mengggunakan senjata api rakitan sebanyak dua kali," jelas dia.
Masih dikatakan dia, berdasarkan keterangan tersangka, motif berpura-pura perampokan ini, dikarenakan Yanto sakit hati lantaran sudah dipermalukan Istrinya beberapa waktu lalu.
"Akan kita kenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran," tegas dia.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit senpi rakitan jenis Revolver yang digunakan menembak korbannya, satu helm dan sepeda motor Yamaha Vixions BG 2251 JAH serta baju korban.
Sementara itu, tersangka Yanto, mengaku sebelum kejadian dirinya bersama istrinya hendak berkunjung ke rumah mertuanya mengggunakan Yamaha Vixion.
Saat berada di TKP, ketiga rekannya yang sudah menunggu berpura-pura membegal keduanya. "Saya sempat dipukul. Karena istri saya melawan jadi ditembak oleh Dadang. Saya juga sempat menembak istri saya. Pistol itu sendiri milik Dadang," kata dia.
Selanjutnya, ketiga pelaku mengambil uang yang berada di dalam tas sebesar Rp8 juta dan melarikan diri. Sedangkan tersangka Yanto dan korban diselamatkan warga.
"Uangnya masih di Dadang. Memang belum dibagi rata karena keadaan masih 'panas'. Tapi nanti sudah kesepakatan dibagi rata," pungkasnya.
Bahkan, usai 'dagelan' perampokan tersebut, tersangka Yanto, ikut mengantarkan jenazah istrinya ke peristirahatan terakhir di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sumber Waras.
Namun, usai kejadian pada Sabtu (18/2/2017) sekitar pukul 15.00 WIB di kebun kelapa sawit, Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas itu, polisi terus melakukan penyelidikan.
Alhasil setelah melakukan dua Minggu penyelidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel akhirnya menemui titik terang dengan membekuk tersangka Yanto, dan temannya, Ridho (24). Sedangkan dua pelaku lain Dadang dan Yani berstatus DPO.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Prasetijo Utomo mengatakan, kasus ini berhasil diungkap berdasar penyelidikan yang dilakukan di TKP.
"Kita menemukan banyak kejanggalan. Dan berdasarkan hasil analisisa dan pemeriksaan, kita menetapkan Yanto sebagai tersangka," ujar dia, saat gelar perkara di Mapolda Sumsel, Selasa (28/2).
Dikatakan Prasetijo, berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya sudah merencanakan perampokan ini dua bulan belakangan ini bersama rekan-rekannya, dengan modus berpura-pura dibegal.
"Saat berada di TKP, korban dan tersangka Yanto dihentikan tersangka lainnya. Karena mencoba melawan korban ditembak oleh pelaku mengggunakan senjata api rakitan sebanyak dua kali," jelas dia.
Masih dikatakan dia, berdasarkan keterangan tersangka, motif berpura-pura perampokan ini, dikarenakan Yanto sakit hati lantaran sudah dipermalukan Istrinya beberapa waktu lalu.
"Akan kita kenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran," tegas dia.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit senpi rakitan jenis Revolver yang digunakan menembak korbannya, satu helm dan sepeda motor Yamaha Vixions BG 2251 JAH serta baju korban.
Sementara itu, tersangka Yanto, mengaku sebelum kejadian dirinya bersama istrinya hendak berkunjung ke rumah mertuanya mengggunakan Yamaha Vixion.
Saat berada di TKP, ketiga rekannya yang sudah menunggu berpura-pura membegal keduanya. "Saya sempat dipukul. Karena istri saya melawan jadi ditembak oleh Dadang. Saya juga sempat menembak istri saya. Pistol itu sendiri milik Dadang," kata dia.
Selanjutnya, ketiga pelaku mengambil uang yang berada di dalam tas sebesar Rp8 juta dan melarikan diri. Sedangkan tersangka Yanto dan korban diselamatkan warga.
"Uangnya masih di Dadang. Memang belum dibagi rata karena keadaan masih 'panas'. Tapi nanti sudah kesepakatan dibagi rata," pungkasnya.
(nag)