BKSDA Ciamis Terima Dua Satwa Primata dari Warga
A
A
A
CIAMIS - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Ciamis mengamankan tiga ekor satwa dilindungi yakni dua ekor primata jenis siamang dan lutung jawa serta seekor kucing hutan atau meong congkok. Ketiganya diperoleh dari masyarakat di Kabupaten Kuningan dan Cirebon.
Kepala Seksi BKSDA Wilayah III Ciamis Didin Syarifudin menuturkan, siamang yang merupakan primata khas Sumatera kondisinya secara fisik sehat, berkelamin jantan, usianya diperkirakan dewasa, dan terlihat jinak karena dipelihara oleh pemiliknya yang merupakan warga Kuningan selama bertahun-tahun.
Menurut keterangan dari pemiliknya, siamang tersebut didapat langsung dari Sumatera saat terjadi kebakaran hutan di Sumatera. Namun, karena satwa tersebut dilindungi dan tidak boleh dipelihara maka harus diserahkan untuk direhabilitasi sebelum kembali dilepasliarkan.
"Setelah (kami) melakukan pendekatan secara persuasif, masyarakat akhirnya menyerahkan siamang ini," jelasnya Selasa (28/2/2017).
Sementara, untuk lutung jawa atau trachypithecus auratus yang berhasil diamankan berjenis kelamin betina, hasil penyerahan dari warga Cirebon. Diperkirakan usianya 8 bulan dan dalam kondisi sehat. Satwa ini didapat dari perdagangan satwa ilegal.
Menurut Didin, lutung ini termasuk dalam daftar merah satwa terancam punah dari lembaga konservasi dunia. Satwa ini rencananya diserahkan kepada lembaga konservasi agar segera mendapat perawatan dan menjalani program rehabilitasi, untuk kemudian dilepasliarkan ke habitatnya.
Dalam dua bulan ini, BKSDA Wilayah III Ciamis telah menerima satwa dilindungi hasil penyerahan dari masyarakat sebanyak 11 ekor. Sementara, tahun 2016 ada 43 ekor yang diserahkan masyarakat ke BKSDA Wilayah III Ciamis.
Kepala Seksi BKSDA Wilayah III Ciamis Didin Syarifudin menuturkan, siamang yang merupakan primata khas Sumatera kondisinya secara fisik sehat, berkelamin jantan, usianya diperkirakan dewasa, dan terlihat jinak karena dipelihara oleh pemiliknya yang merupakan warga Kuningan selama bertahun-tahun.
Menurut keterangan dari pemiliknya, siamang tersebut didapat langsung dari Sumatera saat terjadi kebakaran hutan di Sumatera. Namun, karena satwa tersebut dilindungi dan tidak boleh dipelihara maka harus diserahkan untuk direhabilitasi sebelum kembali dilepasliarkan.
"Setelah (kami) melakukan pendekatan secara persuasif, masyarakat akhirnya menyerahkan siamang ini," jelasnya Selasa (28/2/2017).
Sementara, untuk lutung jawa atau trachypithecus auratus yang berhasil diamankan berjenis kelamin betina, hasil penyerahan dari warga Cirebon. Diperkirakan usianya 8 bulan dan dalam kondisi sehat. Satwa ini didapat dari perdagangan satwa ilegal.
Menurut Didin, lutung ini termasuk dalam daftar merah satwa terancam punah dari lembaga konservasi dunia. Satwa ini rencananya diserahkan kepada lembaga konservasi agar segera mendapat perawatan dan menjalani program rehabilitasi, untuk kemudian dilepasliarkan ke habitatnya.
Dalam dua bulan ini, BKSDA Wilayah III Ciamis telah menerima satwa dilindungi hasil penyerahan dari masyarakat sebanyak 11 ekor. Sementara, tahun 2016 ada 43 ekor yang diserahkan masyarakat ke BKSDA Wilayah III Ciamis.
(zik)