Kuasa Hukum Wahidin-Andika Sebut Tidak Ada Lagi yang Harus Digugat

Senin, 27 Februari 2017 - 08:25 WIB
Kuasa Hukum Wahidin-Andika...
Kuasa Hukum Wahidin-Andika Sebut Tidak Ada Lagi yang Harus Digugat
A A A
CILEGON - Kuasa hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim dan Andika Hazrumy, Ramdhan Alamsyah menanggapi rencana gugatan dari tim Rano Karno-Embay Mulya Syarief ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ramdhan, sudah tidak ada lagi yang harus digugat dalam proses Pilkada Banten tahun ini. Sebab, semua tuduhan yang dialamatkan tim dari paslon nomor urut 2 kepada pihaknya sudah dipatahkan oleh Panwaslu Kota Tangerang.

"Di dua kabupaten kota yang mereka permasalahkan, panwaslu sudah bekerja secara maksimal sesuai aturan yang berlaku. Yang mereka katakan adanya penggelembungan suara, Suket palsu, dan lainnya sudah diputuskan tidak memenuhi unsur," kata Ramdhan kepada wartawan seusai Rapat Pleno KPU Banten, Minggu (26/2/2017).

Namun, pihaknya mengaku akan siap mengikuti langkah hukum yang akan diambil oleh pesaingnya tersebut. "Kami yakin seyakin-yakinnya, Banten dalam keadaan baik-baik saja, tidak ada protes sana sini. Kami menegaskan berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 berkaitan pemilu batasannya adalah satu persen dan kita mempunyai poin sudah di atas ambang," ujarnya.

Untuk diketahui, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim dan Andika Hazrumy unggul dari Paslon Cagub Cawagub Rano Karno dan Embay Mulya Syarief dalam rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tingkat Provinsi Banten.

Hasil rapat pleno yang berlangsung di Hotel The Royale Krakatau, Kota Cilegon, Minggu (26/2/2017), WH-Andika unggul dengan perolehan suara 2.411.213. Sedangkan Rano-Embay meraih 2.321.323 suara, atau selisih 1,90%.
(zik)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Bawaslu Banten: Lebak...
Bawaslu Banten: Lebak dan Pandeglang Rawan Tinggi Pelanggaran Netralitas ASN
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
738 Bakal Pasangan Calon...
738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam Pilkada 2020
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
14 menit yang lalu
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
39 menit yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
2 jam yang lalu
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
2 jam yang lalu
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
8 jam yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
9 jam yang lalu
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved