Mahfud MD Menolak Jadi Saksi Ahli Habib Rizieq

Jum'at, 24 Februari 2017 - 19:28 WIB
Mahfud MD Menolak Jadi Saksi Ahli Habib Rizieq
Mahfud MD Menolak Jadi Saksi Ahli Habib Rizieq
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menolak menjadi saksi ahli yang meringankan Habib Rizieq Shihab. Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Ki Agus Muhammad Choiri menyebutkan, Mahfud MD bakal menjadi saksi ahli untuk Habib Rizieq yang dijadikan tersangka dalam kasus penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik.

Mahfud menegaskan, dia tidak pernah menjadi saksi ahli dalam hukum yang sifatnya konkret. Mahfud menyarankan kepada Habib Rizieq agar memilih ahli hukum lainnya. “Untuk kasus ini (Habib Rizieq) pun saya berposisi seperti itu. Belum bisa mengubah pilihan sikap," katanya saat diwawancara iNewsTV, Jumat (24/2/2017).

Diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq akan mengajukan lima saksi ahli untuk meringankan bagi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI). Bahkan anggota Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq, Ki Agus Muhammad Choiri sudah menyebutkan dua nama, yaitu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Namun, baru Yusril yang juga pakar hukum tata negara ini menyatakan bersedia.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7146 seconds (0.1#10.140)