PNS Lakukan Pungli, Pengamat: Harus Ada Sanksi Tegas
Kamis, 23 Februari 2017 - 23:06 WIB
PNS Lakukan Pungli, Pengamat: Harus Ada Sanksi Tegas
A
A
A
DEPOK - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi mengatakan, praktik pungli sudah terjadi lama dan berlarut. Bahkan dikatakan, praktik itu sudah mengakar sehingga cukup sulit untuk memberantasnya.
"Ini bukan hanya terjadi di sedikit sektor. Ini sudah berlarut," kata Salmi di Depok, Kamis (23/2/2017).
Pungli, kata dia, bagian dari tindakan korupsi. Karena itu adalah hadiah yang diberikan pada seseorang. Praktik pungli kata Salmi ibarat narkoba. "Banyak yang menikmati dan terjadi sudah cukup lama," ungkapnya.
Untuk memberantasnya, kata dia, harus dilakukan tindakan tegas seperti pemecatan dan sanksi pidana. Namun hal itu tentunya harus dibarengi dengan bukti yang cukup. Bahkan kepala dinas pun bisa dikenakan sanksi tegas yang sama jika terbukti mengetahui apalagi sampai menerima aliran dana hasil pungli itu.
"Kalaupun tidak dipidana karena tidak cukup bukti bisa dengan sanksi administrasi seperti mutasi. Intinya harus ada sanksi tegas untuk anak buah dan atasan yang mengetahui," pungkasnya.
"Ini bukan hanya terjadi di sedikit sektor. Ini sudah berlarut," kata Salmi di Depok, Kamis (23/2/2017).
Pungli, kata dia, bagian dari tindakan korupsi. Karena itu adalah hadiah yang diberikan pada seseorang. Praktik pungli kata Salmi ibarat narkoba. "Banyak yang menikmati dan terjadi sudah cukup lama," ungkapnya.
Untuk memberantasnya, kata dia, harus dilakukan tindakan tegas seperti pemecatan dan sanksi pidana. Namun hal itu tentunya harus dibarengi dengan bukti yang cukup. Bahkan kepala dinas pun bisa dikenakan sanksi tegas yang sama jika terbukti mengetahui apalagi sampai menerima aliran dana hasil pungli itu.
"Kalaupun tidak dipidana karena tidak cukup bukti bisa dengan sanksi administrasi seperti mutasi. Intinya harus ada sanksi tegas untuk anak buah dan atasan yang mengetahui," pungkasnya.
(mhd)