Pilgub DKI 2 Putaran, KPU Batasi Kampanye Tatap Muka dan Debat
Rabu, 22 Februari 2017 - 17:01 WIB
Pilgub DKI 2 Putaran, KPU Batasi Kampanye Tatap Muka dan Debat
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta putaran kedua hanya pada tatap muka serta debat. Adapun penyebaran alat peraga kampanye (APK) maupun rapat umum tidak disertakan lagi dalam kampanye yang rencananya berlangsung pada 5 Maret-16 April 2017.
"Kemarin yang disepakati metode kampanye yang tidak digunakan APK dan rapat umum, selainnya boleh," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dikantornya, Rabu (22/2/2017).
Menurut Ferry yang perlu ditegaskan dalam kampanye putaran kedua memang hanya penajaman visi misi dari pasangan calon (paslon). Sementara kampanye yang sifatnya simbol dan gambar tidak lagi dilakukan.
"Blusukan, tatap muka, debat itu bisa dilakukan. Jadi kalau sudah seperti itu bisa berkampanye," kata Ferry.
Sebagaimana diketahui, hasil rekapitulasi online KPU pada Pilgub DKI berpotensi memunculkan putaran kedua. Dari ketiga paslon yang bertanding tidak ada yang mencapai angka 50%+1 sebagaimana yang ditentukan Undang-undang untuk menyelesaikan pilgub hanya satu putaran.
Adapun calon yang berpotensi maju ke putaran selanjutnya pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat 42,96% (2.357.785 suara) bersama pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Salahudin Uno 39,97% (2.193.530 suara).
"Kemarin yang disepakati metode kampanye yang tidak digunakan APK dan rapat umum, selainnya boleh," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dikantornya, Rabu (22/2/2017).
Menurut Ferry yang perlu ditegaskan dalam kampanye putaran kedua memang hanya penajaman visi misi dari pasangan calon (paslon). Sementara kampanye yang sifatnya simbol dan gambar tidak lagi dilakukan.
"Blusukan, tatap muka, debat itu bisa dilakukan. Jadi kalau sudah seperti itu bisa berkampanye," kata Ferry.
Sebagaimana diketahui, hasil rekapitulasi online KPU pada Pilgub DKI berpotensi memunculkan putaran kedua. Dari ketiga paslon yang bertanding tidak ada yang mencapai angka 50%+1 sebagaimana yang ditentukan Undang-undang untuk menyelesaikan pilgub hanya satu putaran.
Adapun calon yang berpotensi maju ke putaran selanjutnya pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat 42,96% (2.357.785 suara) bersama pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Salahudin Uno 39,97% (2.193.530 suara).
(mhd)