Pemkab Garut Terus Pantau dan Awasi Tenaga Kerja Asing

Rabu, 22 Februari 2017 - 12:37 WIB
Pemkab Garut Terus Pantau dan Awasi Tenaga Kerja Asing
Pemkab Garut Terus Pantau dan Awasi Tenaga Kerja Asing
A A A
GARUT - Tenaga kerja asing di Kabupaten Garut mendapat pengawasan ketat. Salah satunya adalah dengan melakukan inventarisir jumlah mereka.

Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Dinakersostrans) Kabupaten Garut Sutiaman menjelaskan, pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah merujuk pada UU No 13 Tahun 2013, tentang ketenagakerjaan.

"Di dalam aturan ini dijelaskan mengenai pengaturan tentang tenaga kerja asing. Kami bersama DPRD Kabupaten Garut tengah menginventarisir keberadaan tenaga asing," kata Sutiaman di Kantor Disnakersostrans Kabupaten Garut, Rabu (22/2/2017).

Sutiaman menyebut, salah satu perusahaan besar yang mempekerjakan tenaga asing di Kabupaten Garut adalah PT Changshin Reksa Jaya. Di perusahaan milik investor asing tersebut, terdapat sedikitnya 11 tenaga kerja asing.

"Tenaga asing sebanyak 11 orang di perusahaan itu berkebangsaan Korea dan Filipina. Mereka bertugas sebagai pelatih di perusahaan tersebut," jelasnya.

Ia menjelaskan pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan para tenaga asing ini.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.5991 seconds (0.1#10.140)