Janda Seksi di Surabaya Jerat Pria Hidung Belang Lewat Facebook
A
A
A
SURABAYA - Janda bohay bernama Eka Kartika Sari (25) terpaksa meringkuk di sel tahanan Polsek Simokerto. Warga Surabaya itu ditangkap karena menipu dan membawa kabur motor milik Ahmad Fathcan (26), pasangan kencannya. Awalnya, pelaku yang bermodal tubuh seksi ini menebar pesona di Facebook dengan nama akun Tika Santhana.
Melalui akun itu, Eka berhasil menjerat Ahmad dan mengajaknya bertemu di Jalan Tambak Madu. Pelaku yang berprofesi purel ternyata tak sendiri. Bersama temannya, Eka menemui korban dan sempat membuat kesepakatan untuk bercinta di sebuah losmen.
Namun, korban mengaku tak memiliki uang sepeser pun untuk menyewa losmen yang dituju. Dengan alasan itu, Eka meminjam motor korban untuk mengambil uang di mesin ATM, sebagai uang sewa losmen.
Agar membuat korban percaya, Eka meminta temannya menemani Ahmad di tempat tersebut. Saat itulah, pelaku menghilang membawa motor milik korban.
"Namun, usai mengobrol hingga beberapa waktu teman pelaku yang berinisial WR, kemudian menghilang setelah beralasan mencari kamar kecil," ujar Kompol Muhammad Harris, Kapolsek Simokerto, Rabu (22/2/2017).
Merasa tertipu, korban langsung melapor ke Polsek Simokerto. Unit Reskrim langsung melakukan pengejaran terhadap Eka.
Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi pertemuan. "Atas pebuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan," pungkasnya.
Melalui akun itu, Eka berhasil menjerat Ahmad dan mengajaknya bertemu di Jalan Tambak Madu. Pelaku yang berprofesi purel ternyata tak sendiri. Bersama temannya, Eka menemui korban dan sempat membuat kesepakatan untuk bercinta di sebuah losmen.
Namun, korban mengaku tak memiliki uang sepeser pun untuk menyewa losmen yang dituju. Dengan alasan itu, Eka meminjam motor korban untuk mengambil uang di mesin ATM, sebagai uang sewa losmen.
Agar membuat korban percaya, Eka meminta temannya menemani Ahmad di tempat tersebut. Saat itulah, pelaku menghilang membawa motor milik korban.
"Namun, usai mengobrol hingga beberapa waktu teman pelaku yang berinisial WR, kemudian menghilang setelah beralasan mencari kamar kecil," ujar Kompol Muhammad Harris, Kapolsek Simokerto, Rabu (22/2/2017).
Merasa tertipu, korban langsung melapor ke Polsek Simokerto. Unit Reskrim langsung melakukan pengejaran terhadap Eka.
Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi pertemuan. "Atas pebuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan," pungkasnya.
(nag)