Kuasa Hukum Wahidin Halim: Tuduhan Kecurangan di Pilkada Banten Fitnah Keji
A
A
A
JAKARTA - Tuduhan kubu Rano Karno-Embay Mulya Syarif tentang adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilkada Banten ditanggapi kubu Wahidin Halim-Andika Hazrumy. Mereka menilai tuduhan yang dilontarkan kubu pasangan nomor urut 2 itu sebagai fitnah keji.
Menurut kuasa hukum Wahidin Halim, Ramdan Alamsyah, kemenangan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy dalam Pilkada Banten 15 Februari 2017 sangat menohok lawan politik mereka yakni Rano dan Embay. Kekalahan ini tidak bisa diterima oleh pasangan Rano Karno Embay karena memang selama ini percaya diri akan memenangkan pertarungan politik di Banten.
"Ketidakterimaan atas kekalahan ini kemudian membuat tim Rano membabi buta dengan mengatakan kekalahan disebabkan oleh adanya kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Tuduhan kecurangan pemilu yang TSM Ini bagi kami adalah fitnah yang keji dan menunjukan bahwa pasangan ini tidak komit terhadap pernyataan yang pernah dibuat bersama yakni siap menang dan siap kalah," jelas Ramdan dalam rilisnya, Sabtu (18/2/2017).
Ramdan menduga, opini kecurangan TSM ini dibangun untuk menyesatkan dan menimbulkan keresahan di masyarakat Banten. Hal tersebut sama saja mengajarkan masyarakat Banten berpolitik yang tidak dewasa, tidak legawa, dan tidak berjiwa besar mengakui kemenangan WH-Andika.
"Kami mengimbau agar masyarakat Banten tidak terpancing dengan isu yang tidak baik tersebut. Kami minta agar masyarakat Banten menjaga stabilitas keamanan lingkungan agar tidak terpancing oleh orang-orang yang menginginkan pascapesta demokrasi yang berjalan lancar ini menjadi keruh dan mencekam," kata Ramdan.
Ramdan juga meminta tim Rano dan Embay bisa dewasa menerima kekalahan, legawa, dan sama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan rakyat Banten. "Kami mengajak, mari kita buktikan janji kita kepada rakyat Banten bahwa kita siap menang dan siap kalah," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim pasangan Cagub dan Cawagub Banten Rano Karno-Embay Mulya Syarif akan melaporkan Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane ke Dewan Kehormatan Penyelengaraan Pemilu (DKPP). Hal tersebut dilakukan setelah tim calon nomor urut 2 ini menemukan kecurangan dalam proses Pilkada Banten 2017 di Kota Tangerang yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurut kuasa hukum Wahidin Halim, Ramdan Alamsyah, kemenangan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy dalam Pilkada Banten 15 Februari 2017 sangat menohok lawan politik mereka yakni Rano dan Embay. Kekalahan ini tidak bisa diterima oleh pasangan Rano Karno Embay karena memang selama ini percaya diri akan memenangkan pertarungan politik di Banten.
"Ketidakterimaan atas kekalahan ini kemudian membuat tim Rano membabi buta dengan mengatakan kekalahan disebabkan oleh adanya kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Tuduhan kecurangan pemilu yang TSM Ini bagi kami adalah fitnah yang keji dan menunjukan bahwa pasangan ini tidak komit terhadap pernyataan yang pernah dibuat bersama yakni siap menang dan siap kalah," jelas Ramdan dalam rilisnya, Sabtu (18/2/2017).
Ramdan menduga, opini kecurangan TSM ini dibangun untuk menyesatkan dan menimbulkan keresahan di masyarakat Banten. Hal tersebut sama saja mengajarkan masyarakat Banten berpolitik yang tidak dewasa, tidak legawa, dan tidak berjiwa besar mengakui kemenangan WH-Andika.
"Kami mengimbau agar masyarakat Banten tidak terpancing dengan isu yang tidak baik tersebut. Kami minta agar masyarakat Banten menjaga stabilitas keamanan lingkungan agar tidak terpancing oleh orang-orang yang menginginkan pascapesta demokrasi yang berjalan lancar ini menjadi keruh dan mencekam," kata Ramdan.
Ramdan juga meminta tim Rano dan Embay bisa dewasa menerima kekalahan, legawa, dan sama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan rakyat Banten. "Kami mengajak, mari kita buktikan janji kita kepada rakyat Banten bahwa kita siap menang dan siap kalah," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim pasangan Cagub dan Cawagub Banten Rano Karno-Embay Mulya Syarif akan melaporkan Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane ke Dewan Kehormatan Penyelengaraan Pemilu (DKPP). Hal tersebut dilakukan setelah tim calon nomor urut 2 ini menemukan kecurangan dalam proses Pilkada Banten 2017 di Kota Tangerang yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
(zik)