Hindari Perdagangan Manusia, Imigrasi Kediri Tolak 31 Pemohon Paspor
A
A
A
KOTA KEDIRI - Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, Jawa Timur, menolak 31 pemohon pembuatan paspor untuk mencegah terjadinya perdagangan manusia dengan modus rental tenaga kerja Indonesia. Para pemohon yang mayoritas calon tenaga kerja Indonesia, tak sanggup melakukan registrasi secara prosedural.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, Tito Andrianto mengatakan, penolakan terhadap puluhan pemohon paspor ini dilakukan untuk melindungi para tenaga kerja Indonesia di luar negeri . Pemerintah Indonesia tidak ingin para TKI mengalami persoalan di tempat kerjanya, seperti korban prostitusi, tindak kekerasan, persoalan pengupahan, dan perdagangan manusia dengan modus rental TKI yang sedang marak .
“Penolakan ini masif dilakukan di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia, dengan jumlah terbanyak berasal dari Kantor Imigrasi Kediri. Saat bersamaan, seluruh pintu-pintu keluar airport, seaport, dan boardland, juga melakukan pencegahan keberangkatan warga negara Indonesia yang diduga menjadi TKI non prosedural,” katanya, Jumat (17/2/2017).
Gatot, seorang pemohon paspor mengatakan, pemohon yang ditolak kebanyakan berasal dari calon tenaga kerja indonesia non procedural. Mereka gagal memenuhi syarat administrasi yang telah ditentukan, di antaranya surat rekomendasi dari dinas tenaga kerja dan surat keterangan dari tempat yang akan dituju. “Permohonan paspor saya ditolak karena belum mempunyai surat rekomendasi tersebut,” kata Gatot, warga asal Jombang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, Tito Andrianto mengatakan, penolakan terhadap puluhan pemohon paspor ini dilakukan untuk melindungi para tenaga kerja Indonesia di luar negeri . Pemerintah Indonesia tidak ingin para TKI mengalami persoalan di tempat kerjanya, seperti korban prostitusi, tindak kekerasan, persoalan pengupahan, dan perdagangan manusia dengan modus rental TKI yang sedang marak .
“Penolakan ini masif dilakukan di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia, dengan jumlah terbanyak berasal dari Kantor Imigrasi Kediri. Saat bersamaan, seluruh pintu-pintu keluar airport, seaport, dan boardland, juga melakukan pencegahan keberangkatan warga negara Indonesia yang diduga menjadi TKI non prosedural,” katanya, Jumat (17/2/2017).
Gatot, seorang pemohon paspor mengatakan, pemohon yang ditolak kebanyakan berasal dari calon tenaga kerja indonesia non procedural. Mereka gagal memenuhi syarat administrasi yang telah ditentukan, di antaranya surat rekomendasi dari dinas tenaga kerja dan surat keterangan dari tempat yang akan dituju. “Permohonan paspor saya ditolak karena belum mempunyai surat rekomendasi tersebut,” kata Gatot, warga asal Jombang.
(wib)