Besok, Warga Jakarta Sudah Bisa Mencoblos Mulai Pukul 07.00 WIB
Selasa, 14 Februari 2017 - 21:05 WIB
Besok, Warga Jakarta Sudah Bisa Mencoblos Mulai Pukul 07.00 WIB
A
A
A
JAKARTA - Besok, warga Jakarta akan menentukan siapa gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Dalam pencoblosan besok, KPU DKI menjelaskan warga Jakarta yang tidak terdaftar juga bisa ikut memberikan pilihannya di TPS terdekat.
Komisioner KPU DKI Betty Epsilon Idroos menjelaskan jika pemilih yang terdaftar bisa datang mulai pukul 07.00-13.00 WIB waktu setempat. Beberapa hal harus diperhatikan sebelum melakukan pencoblosan.
"Jika pemilih yang sudah terdaftar di DPT seyogyanya mendapatkan surat C6. Surat ini surat pemberitahuan yang diberikan sebelum hari pencoblosan yang berisi nama dan tempat dimana pemilih akan mencoblos pilihan mereka," kata Betty kepada SINDOnews, Selasa (14/2/2017).
Betty menyebut jika pemilih yang terdaftar di DPT tidak memiliki C6 dengan alasan mungkin tidak tersampaikan atau hilang maka pemilih tetap bisa mencoblos. "Nanti pemilih datang dan KPPS (ketua panitia pemungutan suara) akan meminta agar pemilih menunjukkan identitas untuk kemudian dicocokkan," kata Betty.
Betty menambahkan jika untuk pemilih yang pindah TPS harus sudah mengurus form A5 mereka H-3 sebelum hari pencoblosan. Mereka juga harus memperlihatkan form A5 ke TPS tujuan yang mereka tunjuk untuk mencoblos.
"Alasan pindah memilih biasanya karena tengah belajar atau memilih karena tugas seperti rekan pers atau pekerja medis maupun saksi yang ditempatkan untuk mengawasi ditempat yang bukan TPS ia memilih," kata Betty.
Sementara itu, untuk pemilih yang tidak terdaftar DPT bisa tetap memilih namun harus ada syarat yang dibawa ke TPS. "Sepanjang pemilih bisa menunjukkan KTP elektronik beserta surat Disdukcapil dan untuk DKI juga membawa kartu keluarga beserta suketnya maka bisa melakukan pencoblosan satu jam sebelum TPS ditutup," kata Betty.
Setelah itu proses pencoblosan dimulai dengan menunggu antrean kemudian diberi surat suara. Setelah itu pemilih ke bilik suara untuk mencoblos pilihan mereka.
"Pemilih harus memeriksa surat suara yang diterima sebelum masuk bilik suara untuk memastikan surat suara belum digunakan atau dicoblos," kata Betty.
Hal ini karena setelah masuk di bilik suara pemilih tidak bisa mengklaim kepada KPPS. Pemilih hanya boleh mencoblos di salah satu foto pasangan calon, atau pada nomor, atau nama pasangan calon.
Setelah mencoblos, pemilih harus mencelupkan jari kelingking ke dalam tinta dan harus menyentuh kukunya. Dan petugas tidak boleh menyediakan tisu atau lap untuk menghapus tintanya.
Komisioner KPU DKI Betty Epsilon Idroos menjelaskan jika pemilih yang terdaftar bisa datang mulai pukul 07.00-13.00 WIB waktu setempat. Beberapa hal harus diperhatikan sebelum melakukan pencoblosan.
"Jika pemilih yang sudah terdaftar di DPT seyogyanya mendapatkan surat C6. Surat ini surat pemberitahuan yang diberikan sebelum hari pencoblosan yang berisi nama dan tempat dimana pemilih akan mencoblos pilihan mereka," kata Betty kepada SINDOnews, Selasa (14/2/2017).
Betty menyebut jika pemilih yang terdaftar di DPT tidak memiliki C6 dengan alasan mungkin tidak tersampaikan atau hilang maka pemilih tetap bisa mencoblos. "Nanti pemilih datang dan KPPS (ketua panitia pemungutan suara) akan meminta agar pemilih menunjukkan identitas untuk kemudian dicocokkan," kata Betty.
Betty menambahkan jika untuk pemilih yang pindah TPS harus sudah mengurus form A5 mereka H-3 sebelum hari pencoblosan. Mereka juga harus memperlihatkan form A5 ke TPS tujuan yang mereka tunjuk untuk mencoblos.
"Alasan pindah memilih biasanya karena tengah belajar atau memilih karena tugas seperti rekan pers atau pekerja medis maupun saksi yang ditempatkan untuk mengawasi ditempat yang bukan TPS ia memilih," kata Betty.
Sementara itu, untuk pemilih yang tidak terdaftar DPT bisa tetap memilih namun harus ada syarat yang dibawa ke TPS. "Sepanjang pemilih bisa menunjukkan KTP elektronik beserta surat Disdukcapil dan untuk DKI juga membawa kartu keluarga beserta suketnya maka bisa melakukan pencoblosan satu jam sebelum TPS ditutup," kata Betty.
Setelah itu proses pencoblosan dimulai dengan menunggu antrean kemudian diberi surat suara. Setelah itu pemilih ke bilik suara untuk mencoblos pilihan mereka.
"Pemilih harus memeriksa surat suara yang diterima sebelum masuk bilik suara untuk memastikan surat suara belum digunakan atau dicoblos," kata Betty.
Hal ini karena setelah masuk di bilik suara pemilih tidak bisa mengklaim kepada KPPS. Pemilih hanya boleh mencoblos di salah satu foto pasangan calon, atau pada nomor, atau nama pasangan calon.
Setelah mencoblos, pemilih harus mencelupkan jari kelingking ke dalam tinta dan harus menyentuh kukunya. Dan petugas tidak boleh menyediakan tisu atau lap untuk menghapus tintanya.
(ysw)