Kasus Penistaan Agama, GNPF MUI Serahkan Bukti Tambahan ke PN Jakut

Selasa, 14 Februari 2017 - 17:48 WIB
Kasus Penistaan Agama,...
Kasus Penistaan Agama, GNPF MUI Serahkan Bukti Tambahan ke PN Jakut
A A A
JAKARTA - Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara (bekas gedung PN Jakpus) untuk menyerahkan berkas - berkas bukti tambahan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau (Ahok).

"Kami melampirkan surat kepada Ketua PN Jakarta Utara sekaligus ketua majelis hakim yang menengahi perkara Ahok. Bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Ahok melakukan pengulangan penodaan agama Islam baik di dalam persidangan maupun di luar," kata Tim Advokasi GNPF-MUI, M Kamil Pasha, di PN Jakut, Selasa (14/2/2017).

Selanjutnya adapun bukti-bukti yang dibawa oleh Tim Advokasi GNPF MUI, ada sejumlah berita dan rekaman video. "Untuk bukti berita ada 17 poin berita. Ada empat video. Untuk rekaman video nanti kami susulkan," ujar Kamil.

Selanjutnya bukti-bukti yang dilampirkan tim Advokasi GNPF MUI diantaranya saat Ahok diduga telah melakukan penodaan agama dengan membawa Surat Al Maidah ayat 51 ketika menggelar rapat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 12 Oktober 2015 lalu.

"Dia (Ahok) Mengatakan "Saya bingung gitu, masa sih ada duit buat cari tanah mau beli rumah enggak bisa. Pasangin Wifi. Jadi kan bisa tuh sama si marbotnya. Ada passwordnya dong Wifi. Ya enggak? Surat Al Maidah 51. Kata apa yang dipilih buat password? Kafir hehehe... Jangan jadikan Nasrani, Yahudi jadi pemimpinmu" Perbuatan Ahok itu, yang mengolok olok surat Al Maidah Ayat 51, untuk dijadikan Wifi dan password merupakan tindak pidana," ujar Kamil.

"Masyarakat juga disebut menjadi sasaran dengan mengecap mereka sebagai para pemilih yang bertentangan dengan konstitusi. Hal itu disampaikan Ahok saat aktif kembali menjadi Gubernur DKI pada tanggal 11 Februari 2017 di Balai Kota, Jakarta Pusat," kata Kamil.

Kamil menambahkan semoga ini menjadi pertimbangan majelis hakim, bahwa bukti yang diberikan cukup kuat. "Kami menghormati kewenangan hakim. Maka itu kami berikan ini sebagai pertimbangan. Kalau menurut kami ini cukup kuat. Sehingga jadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan," ujar Kamil.
(ysw)
Berita Terkait
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Sidang Vonis Kasus Penistaan...
Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Hari Ini Roy Suryo Sidang...
Hari Ini Roy Suryo Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Roy Suryo Jalani Sidang...
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Pengunjung Teriak Takbir,...
Pengunjung Teriak Takbir, M Kace Pingsan saat Sidang Kasus Penistaan Agama
Berita Terkini
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
4 jam yang lalu
Penampakan Tiang dan...
Penampakan Tiang dan Tangga JPO Tendean Dipotong Petugas Gabungan
6 jam yang lalu
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi...
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi Pemkab Bandung dalam Perkuat Pengawasan Berbasis Digital
6 jam yang lalu
Bangun Budaya Peduli...
Bangun Budaya Peduli Lingkungan, SDN Keranggan Tangsel Bidik Adiwiyata Nasional
6 jam yang lalu
Suasana Terkini Arus...
Suasana Terkini Arus Lalin di Tendean saat Pembongkaran JPO, Jalan Arah Blok M Ditutup
7 jam yang lalu
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
7 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved