Dirjen Otda: Soal Status Ahok Akan Dijawab setelah Pilgub DKI
Senin, 13 Februari 2017 - 22:48 WIB
Dirjen Otda: Soal Status Ahok Akan Dijawab setelah Pilgub DKI
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono enggan berkomentar terkait rencana empat fraksi DPRD DKI yang akan bertanya kejelasan status Basuki T Purnama (Ahok).
"Sekarang masih masa tenang. Saya tidak bisa memberikan jawaban apapun," kata Sumarsono saat dihubungi wartawan, Senin (13/2/2017).
Pria yang akrab disapa Soni itu tetap mempersilakan jika DPRD DKI ingin bersurat ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. "Kirim surat resmi silakan ke Mendagri. Kami akan berikan jawaban setelah Pilgub DKI selesai," kata Soni.
Sebelumnya diberitakan, empat Fraksi DPRD DKI yakni, Gerindra, PKS, PKB, dan PPP meminta kejelasan Kemendagri terkait status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang masih nonaktif sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, hingga kini keempat fraksi ini masih mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperjelas status Ahok. Hal ini karena Undang-Undang mengatur jika kepala daerah yang tersangkut terdakwa harus dinonaktifkan sementara.( Baca: Empat Fraksi Minta Kemendagri Jelaskan Status Ahok )
"Sekarang masih masa tenang. Saya tidak bisa memberikan jawaban apapun," kata Sumarsono saat dihubungi wartawan, Senin (13/2/2017).
Pria yang akrab disapa Soni itu tetap mempersilakan jika DPRD DKI ingin bersurat ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. "Kirim surat resmi silakan ke Mendagri. Kami akan berikan jawaban setelah Pilgub DKI selesai," kata Soni.
Sebelumnya diberitakan, empat Fraksi DPRD DKI yakni, Gerindra, PKS, PKB, dan PPP meminta kejelasan Kemendagri terkait status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang masih nonaktif sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, hingga kini keempat fraksi ini masih mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperjelas status Ahok. Hal ini karena Undang-Undang mengatur jika kepala daerah yang tersangkut terdakwa harus dinonaktifkan sementara.( Baca: Empat Fraksi Minta Kemendagri Jelaskan Status Ahok )
(zik,ars)