Tak Diberhentikan, Hukum Dinilai Tak Berdaulat Hadapi Kasus Ahok

Senin, 13 Februari 2017 - 09:00 WIB
Tak Diberhentikan, Hukum...
Tak Diberhentikan, Hukum Dinilai Tak Berdaulat Hadapi Kasus Ahok
A A A
JAKARTA - Ketua Pemuda Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, Faisal angkat bicara soal keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang tidak memberhentikan Basuki T Purnama (Ahok) dari Gubernur DKI Jakarta.

Faisal mengatakan, belakangan langkah Mendagri yang tidak memberhentikan sementara terdakwa kasus penistaan agama itu membuat daftar panjang pelanggaran undang-undang Pemda. Bahkan, hukum juga tidak berdaulat dalam menangani kasus Ahok.

"Padahal, jelas dan tegas perintah UU prihal pemberhentian sementara berdasar Pasal 83 (1) membuat Presiden dan Mendagri jika tidak melaksanakan perintah itu akan berpotensi langgar UU Pemda Tahun 2014," tegas Faisal kepada SINDOnews, Senin (13/2/2017).

"Bukankah Pasal 83 (1) itu tidak sedikitpun membuka ruang perdebatan tafsir bahkan pasal tersebut harus dimaknai demi kebaikan para pihak, baik itu pihak terdakwa agar lebih fokus jalani proses hukumnya serta pihak pemerintah DKI tidak menjadi terhambat dalam pengambilan kebijakan karena terhalang faktor status hukum gubernurnya," paparnya.

Dia melanjutkan, dalih Mendagri sepertinya memaknai Pasal 83 (1) menunggu sampai tuntutan resmi jaksa penuntut di persidangan.

"Kalau tuntutannya lima tahun, ya diberhentikan sementara. Kalau tuntutannya di bawah lima tahun, ya tetap menjabat sampai keputusan hukum tetap. Alasan yang dilontarkan Mendagri ini tidak sama sekali memperhatikan prinsip obyektivitas dan prinsip tidak berpihak dalam menegakkan hukum dan UU," lanjutnya.

Faisal mengatakan, subyektif Mendagri jika dalam memaknai Pasal 83 (1) harus menunggu tuntutan jaksa. Padahal, obyektifitas yang dianut pada Pasal 83 (1) berhenti pada dakwaan awal yang diancam pada Pasal 156a KUHP yaitu lima tahun.

"Mutlak alasan Mendagri tadi tidak sama sekali mewakili prinsip obyektifitas. Kemudian, sebagai Mendagri tentu dalam mengambil keputusan yang dilihat adalah tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bukan malah cenderung memihak," kata Faisal.
(mhd)
Berita Terkait
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Sidang Vonis Kasus Penistaan...
Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Hari Ini Roy Suryo Sidang...
Hari Ini Roy Suryo Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Roy Suryo Jalani Sidang...
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Pengunjung Teriak Takbir,...
Pengunjung Teriak Takbir, M Kace Pingsan saat Sidang Kasus Penistaan Agama
Berita Terkini
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
7 menit yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
34 menit yang lalu
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
35 menit yang lalu
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
1 jam yang lalu
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
2 jam yang lalu
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
3 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved