Tembakan Peringatan Warnai Aksi Penangkapan Buronan Perampokan
A
A
A
MAKASSAR - Penangkapan terhadap Ramli Rikki (37) perampok spesialis nasabah bank di Makassar diwarnai aksi tembakan peringatan dari petugas Polrestabes Makassar. Kepolisian terpaksa melepaskan tembakan ke udara lantaran Ramli berupaya kabur melalui atap rumahnya.
Informasi yang dihimpun MNC Media, pada Sabtu, 11 Februari 2017 malam tadi, Tim Jatanras Polrestabes Makassar menyambangi rumah Ramli di Jalan Layang, Kecamatan Tallo, Makassar. Petugas pun mendobrak paksa pintu rumah Ramli karena berulang kali diketuk tak ada jawaban.
Ketika petugas masuk ke rumah, Ramli terlihat berada di atap rumah untuk melarikan diri. Sejumlah tembakan peringatan pun terpaksa dilepaskan petugas agar pelaku tak kabur.
Hasilnya tak sia-sia, Ramli akhir menyerah dan digelandang petugas ke Mapolrestabes Makassar. Ramli telah menjadi target operasi petugas sejak empat bulan terakhir karena diduga melakukan aksi perampaokan terhadap nasabah bank di Makassar.
Aksi terakhir pelaku dilakukan pada Desember 2016 lalu dengan kerugian yang dialami korban sebanyak Rp200 juta di Jalan Pangeran Pettarani. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor yang dibeli dari hasil kejahatannya.
Ramli akan dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.
Informasi yang dihimpun MNC Media, pada Sabtu, 11 Februari 2017 malam tadi, Tim Jatanras Polrestabes Makassar menyambangi rumah Ramli di Jalan Layang, Kecamatan Tallo, Makassar. Petugas pun mendobrak paksa pintu rumah Ramli karena berulang kali diketuk tak ada jawaban.
Ketika petugas masuk ke rumah, Ramli terlihat berada di atap rumah untuk melarikan diri. Sejumlah tembakan peringatan pun terpaksa dilepaskan petugas agar pelaku tak kabur.
Hasilnya tak sia-sia, Ramli akhir menyerah dan digelandang petugas ke Mapolrestabes Makassar. Ramli telah menjadi target operasi petugas sejak empat bulan terakhir karena diduga melakukan aksi perampaokan terhadap nasabah bank di Makassar.
Aksi terakhir pelaku dilakukan pada Desember 2016 lalu dengan kerugian yang dialami korban sebanyak Rp200 juta di Jalan Pangeran Pettarani. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor yang dibeli dari hasil kejahatannya.
Ramli akan dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.
(whb)