Polda Bali Akan Layangkan Surat Panggilan Kedua untuk Munarman
A
A
A
BALI - Polda Bali akan kembali melayangkan surat kedua kepada juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang menjadi tersangka dugaan fitnah terhadap pecalang. Panggilan kedua ini dilakukan setelah Munarman mangkir dalam panggilan pertama yang dilakukan pada Jumat, 10 Februari 2017 lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali AKBP Hengky Widjaja mengatakan, Munarman tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa ada keterangan alasan ketidakhadiran tersebut. "Kita akan melayangkan surat panggilan kedua Minggu depan. Kita harapkan dia datang ya," kata Hengky kepada wartawan, Sabtu, 11 Februari 2017 kemarin.
Hengky menuturkan, untuk kewenangan penahanan terhadap Munarman sepenuhnya merupakan hak penyidik. "Belum tahu, tergantung dengan keyakinan penyidik. Kalau nanti semisal tidak datang lagi ya kita upaya membawa yang bersangkutan," ucapnya.
Untuk diketahui, Polda Bali resmi menetapkan Munarman sebagai tersangka kasus dugaan fitnah terhadap pecalang. Sebelumnya menjadi tersangkan, Munarman sudah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan fitnah pecalang (perangkat keamanan desa adat di Bali) pada Senin, 23 Januari 2017 lalu.
Saat itu Munarman datang didampingi pengacaranya dan dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik Direskrimsus Polda Bali. Polisi sudah menaikkan pengusutan kasus Munarman dari penyelidikan ke penyidikan setelah ke Polda Bali oleh elemen masyarakat sipil Bali pada Senin, 16 Januari 2017.( Baca: Polda Bali Tetapkan Munarman Tersangka Dugaan Fitnah terhadap Pecalang )
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali AKBP Hengky Widjaja mengatakan, Munarman tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa ada keterangan alasan ketidakhadiran tersebut. "Kita akan melayangkan surat panggilan kedua Minggu depan. Kita harapkan dia datang ya," kata Hengky kepada wartawan, Sabtu, 11 Februari 2017 kemarin.
Hengky menuturkan, untuk kewenangan penahanan terhadap Munarman sepenuhnya merupakan hak penyidik. "Belum tahu, tergantung dengan keyakinan penyidik. Kalau nanti semisal tidak datang lagi ya kita upaya membawa yang bersangkutan," ucapnya.
Untuk diketahui, Polda Bali resmi menetapkan Munarman sebagai tersangka kasus dugaan fitnah terhadap pecalang. Sebelumnya menjadi tersangkan, Munarman sudah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan fitnah pecalang (perangkat keamanan desa adat di Bali) pada Senin, 23 Januari 2017 lalu.
Saat itu Munarman datang didampingi pengacaranya dan dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik Direskrimsus Polda Bali. Polisi sudah menaikkan pengusutan kasus Munarman dari penyelidikan ke penyidikan setelah ke Polda Bali oleh elemen masyarakat sipil Bali pada Senin, 16 Januari 2017.( Baca: Polda Bali Tetapkan Munarman Tersangka Dugaan Fitnah terhadap Pecalang )
(whb)