Rhoma Ditembak Polisi di Lokalisasi Patok Besi

Jum'at, 10 Februari 2017 - 20:49 WIB
Rhoma Ditembak Polisi di Lokalisasi Patok Besi
Rhoma Ditembak Polisi di Lokalisasi Patok Besi
A A A
LUBUKLINGGAU - Pelaku begal Rhomatika (25) alias Rhoma warga Talang Lesing, Desa Malus, Kelurahan Belalu I, Kecamatan Lubuklinggau Utara I ditembak petugas karena melawan dan mencoba kabur saat hendak ditangkap, Jumat (10/2/2017).

Tim Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara menembak kaki kanan tersangka yang sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan dilakukan di lokalisasi Patok Besi, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Penangkapan ini berawal setelah Polisi mendapat informasi keberadaan tersangka di Lokalisasi Patok Besi wilayah Kelurahan Sumber Agung sedang menikmati dunia malam.

Kemudian Anggota Polsek langsung menuju lokalisasi dipimpin Kanit Reskrim Ipda Farizal Alamsyah.

Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Diaz Oktora menerangkan polisi sudah lama mencari tersangka, kemudian melihat dia sedang di lokalisasi, akhirnya langsung dilakukan penangkapan. Namun tersangka melawan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada kaki kanannya.

Berdasarkan catatan polisi, tersangka melakukan begal pada Minggu 21 Juli 2013 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalinsum, dekat ruko Yosef, Kelurahan Belalau I, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Kemudian berdasar LP/B-14/ X / 2013 dengan korbannya yakni Retno Inggar Wulan (22) warga Jalan Pematang Jaya, RT 10, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat yang saat itu melintas di tempat kejadian perkara mengendarai motor Honda Vario BG 2379 GJ.

Tersangka dalam aksinya tidak sendirian. Bersama dengan Yudi Efendi (sudah divonis di PN Lubuklinggau dan Ilham alias Topa (DPO).

"Tersangka dengan rekannya menyegat korban dan menodongkan pisau. Mereka bertiga pelaku pertama sudah ditangkap Yudi Efendi sudah divonis. Kemudian satu lagi Topa masih DPO. Korban diancam saat ini jadi korban menyerahkan motor ke pelaku," kata Diaz.

Selain itu, Rhoma juga tercatat sejumlah perkara lain yakni dalam Lp B-73/ I / 2016/ res llg pada 30 Januari 2016 dalam perkara pencurian dengan kekerasan. Bahkan sudah menjadi DPO Polres Lubuklinggau sejak 30 Agustus 2016 lalu.

Kini bandit begal ini meringis kesakitan dan berjalan pincang karena kaki kanannya didor petugas saat dirinya hendak kabur dari sergapan polisi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1397 seconds (0.1#10.140)