Ganja 1 Kilogram Berhasil Dikirim Melalui Jasa Pengiriman
A
A
A
BLITAR - Ganja kering seberat 1 kilogram dari Batam berhasil dikirim melalui jasa pengiriman swasta di Kota Blitar. Bahkan pengiriman narkoba dalam jumlah besar ini merupakan yang ketiga kalinya.
"Pada pengiriman yang ketiga ini kita berhasil membongkarnya," ujar Kepala BNN Kabupaten Blitar AKBP Henry Siswanto kepada wartawan di Blitar, Rabu 8 Februari 2017.
Gabungan petugas BNN Kabupaten Blitar dan BNN Provinsi Jatim serta aparat kepolisian setempat langsung menangkap Hendra Kurniawan (24) pemilik 1 kilogram ganja. Hendra merupakan mahasiswa semester V Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Dia bertempat tinggal bersama orang tuanya di Kelurahan/Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.
Karena tidak percaya ayah Hendra yang pensiunan TNI AD sempat menghadang petugas. Untungnya ketegangan yang berpotensi bentrok fisik itu langsung cair begitu petugas menunjukkan surat resmi penangkapan. Selain 1 kilo ganja yang disembunyikan di bawah tempat tidur, petugas juga mengamankan dua unit ponsel, ATM dan SIM.
"Sejak transaksi pertama dan kedua, petugas BNN provinsi mengincarnya. Apalagi barang dikirim melalui jasa pengiriman," terang Henry.
Karenanya begitu ditangkap, BNN Kabupaten Blitar langsung mengirim tersangka ke Surabaya atau BNN Provinsi Jawa Timur. Petugas akan mendalami penyidikan terkait peredaran barang.
Sebab diduga Hendra tidak hanya mengedarkan barang di wilayah Blitar. Kepada petugas pelaku dia mengaku membeli 1 kilo ganja kering itu dengan harga Rp6,5 juta. Dia beli dari seseorang bernama Ancar warga Batam. Tekhnisnya Ancar mengirim barang setelah Hendra mentransfer Rp4,5 juta. Kekurangan akan dilunasi setelah barang tiba.
Pengiriman melalui jasa kurir JNT yang beralamat di Jalan Bali Kota Blitar. Selain dijual, rencananya Hendra akan menggunakan ganja itu untuk pesta bersama teman-teman bandnya.
"Saat ini kita masih mengembangkang penyidikan. Sebab tidak tertutup kemungkinan yang bersangkutan memiliki jaringan di Blitar dan sekitarnya," kata Henry.
"Pada pengiriman yang ketiga ini kita berhasil membongkarnya," ujar Kepala BNN Kabupaten Blitar AKBP Henry Siswanto kepada wartawan di Blitar, Rabu 8 Februari 2017.
Gabungan petugas BNN Kabupaten Blitar dan BNN Provinsi Jatim serta aparat kepolisian setempat langsung menangkap Hendra Kurniawan (24) pemilik 1 kilogram ganja. Hendra merupakan mahasiswa semester V Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Dia bertempat tinggal bersama orang tuanya di Kelurahan/Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.
Karena tidak percaya ayah Hendra yang pensiunan TNI AD sempat menghadang petugas. Untungnya ketegangan yang berpotensi bentrok fisik itu langsung cair begitu petugas menunjukkan surat resmi penangkapan. Selain 1 kilo ganja yang disembunyikan di bawah tempat tidur, petugas juga mengamankan dua unit ponsel, ATM dan SIM.
"Sejak transaksi pertama dan kedua, petugas BNN provinsi mengincarnya. Apalagi barang dikirim melalui jasa pengiriman," terang Henry.
Karenanya begitu ditangkap, BNN Kabupaten Blitar langsung mengirim tersangka ke Surabaya atau BNN Provinsi Jawa Timur. Petugas akan mendalami penyidikan terkait peredaran barang.
Sebab diduga Hendra tidak hanya mengedarkan barang di wilayah Blitar. Kepada petugas pelaku dia mengaku membeli 1 kilo ganja kering itu dengan harga Rp6,5 juta. Dia beli dari seseorang bernama Ancar warga Batam. Tekhnisnya Ancar mengirim barang setelah Hendra mentransfer Rp4,5 juta. Kekurangan akan dilunasi setelah barang tiba.
Pengiriman melalui jasa kurir JNT yang beralamat di Jalan Bali Kota Blitar. Selain dijual, rencananya Hendra akan menggunakan ganja itu untuk pesta bersama teman-teman bandnya.
"Saat ini kita masih mengembangkang penyidikan. Sebab tidak tertutup kemungkinan yang bersangkutan memiliki jaringan di Blitar dan sekitarnya," kata Henry.
(mhd)