Dua Pengedar Tembakau Gorila Diringkus BNNP Kalsel

Rabu, 08 Februari 2017 - 14:40 WIB
Dua Pengedar Tembakau...
Dua Pengedar Tembakau Gorila Diringkus BNNP Kalsel
A A A
BANJARMASIN - Jajaran Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan meringkus dua pengedar narkotika jenis baru, tembakau gorila. Dari keduanya, petugas menyita barang bukti tembakau gorila seberat 52,88 gram.

Kepala BNNP Kalsel Kombes Pol Marsauli Siregar mengatakan, kedua pelaku yang diringkus yakni, AS (30) dan MR (16). Keduanya diringkus di rumah salah satu pelaku di Kompleks Andai Jaya Persada, Banjarmasin Utara.

"Saat penangkapan, kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua bungkus tembakau gorila yang totalnya berjumlah 52,88 gram. Selain itu, juga ada kertas linting," kata Marsauli, Selasa (7/2/2017).

Penangkapan kedua pelaku, menurut Marsauli, berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan menyamar sebagai pembeli. Untuk satu lintingnya, dijual seharga Rp75 ribu. Saat itu, petugas memesan dua linting seharga Rp150 ribu.

Menurut Marsauli, kasus ini yang pertama kali mereka tangani di Kalsel. Karena itu, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini.

Salah satu pelaku, AS, mengaku mendapat barang tersebut dari pria berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang atau DPO petugas BNNP Kalsel. Menurut AS, ia hanya sebagai pelinting dan melayani pembeli.

Pekerjaan ini, dilakoninya sejak pertengahan Januari 2017 dengan upah Rp150 ribu per minggu. "Setahu saya, B beli online dari penjual di Jakarta,” kata AS.

Barang bukti tembakau gorila yang didapat dari dua pengedar ini, sudah diuji laboratorium BNNP. Hasilnya, positif mengandung unsur narkotika. Karena itu, atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Junto Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.
(zik)
Berita Terkait
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
PBB: Puluhan Ribu Tewas...
PBB: Puluhan Ribu Tewas dalam Perang Narkoba di Filipina
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Meresahkan, Transaksi...
Meresahkan, Transaksi Narkoba di Masa Pandemi Meningkat Drastis
Catherine Wilson Divonis...
Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba
Berita Terkini
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli...
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli Sulteng, BMKG: Waspadai Gempa Susulan
29 menit yang lalu
8 Buffer Zone Disiapkan...
8 Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Macet Horor Mudik 2025 di Pelabuhan Merak
2 jam yang lalu
Pemulihan Korban Banjir,...
Pemulihan Korban Banjir, PGN Bantu 3.000 Warga di Bekasi dan Jaktim
2 jam yang lalu
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
2 jam yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
2 jam yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
3 jam yang lalu
Infografis
Rizal Ramli-Faisal Basri,...
Rizal Ramli-Faisal Basri, Dua Ekonom Kritis Meninggal Tahun 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved