Dua Pengedar Tembakau Gorila Diringkus BNNP Kalsel
A
A
A
BANJARMASIN - Jajaran Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan meringkus dua pengedar narkotika jenis baru, tembakau gorila. Dari keduanya, petugas menyita barang bukti tembakau gorila seberat 52,88 gram.
Kepala BNNP Kalsel Kombes Pol Marsauli Siregar mengatakan, kedua pelaku yang diringkus yakni, AS (30) dan MR (16). Keduanya diringkus di rumah salah satu pelaku di Kompleks Andai Jaya Persada, Banjarmasin Utara.
"Saat penangkapan, kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua bungkus tembakau gorila yang totalnya berjumlah 52,88 gram. Selain itu, juga ada kertas linting," kata Marsauli, Selasa (7/2/2017).
Penangkapan kedua pelaku, menurut Marsauli, berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan menyamar sebagai pembeli. Untuk satu lintingnya, dijual seharga Rp75 ribu. Saat itu, petugas memesan dua linting seharga Rp150 ribu.
Menurut Marsauli, kasus ini yang pertama kali mereka tangani di Kalsel. Karena itu, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini.
Salah satu pelaku, AS, mengaku mendapat barang tersebut dari pria berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang atau DPO petugas BNNP Kalsel. Menurut AS, ia hanya sebagai pelinting dan melayani pembeli.
Pekerjaan ini, dilakoninya sejak pertengahan Januari 2017 dengan upah Rp150 ribu per minggu. "Setahu saya, B beli online dari penjual di Jakarta,” kata AS.
Barang bukti tembakau gorila yang didapat dari dua pengedar ini, sudah diuji laboratorium BNNP. Hasilnya, positif mengandung unsur narkotika. Karena itu, atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Junto Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.
Kepala BNNP Kalsel Kombes Pol Marsauli Siregar mengatakan, kedua pelaku yang diringkus yakni, AS (30) dan MR (16). Keduanya diringkus di rumah salah satu pelaku di Kompleks Andai Jaya Persada, Banjarmasin Utara.
"Saat penangkapan, kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua bungkus tembakau gorila yang totalnya berjumlah 52,88 gram. Selain itu, juga ada kertas linting," kata Marsauli, Selasa (7/2/2017).
Penangkapan kedua pelaku, menurut Marsauli, berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan menyamar sebagai pembeli. Untuk satu lintingnya, dijual seharga Rp75 ribu. Saat itu, petugas memesan dua linting seharga Rp150 ribu.
Menurut Marsauli, kasus ini yang pertama kali mereka tangani di Kalsel. Karena itu, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini.
Salah satu pelaku, AS, mengaku mendapat barang tersebut dari pria berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang atau DPO petugas BNNP Kalsel. Menurut AS, ia hanya sebagai pelinting dan melayani pembeli.
Pekerjaan ini, dilakoninya sejak pertengahan Januari 2017 dengan upah Rp150 ribu per minggu. "Setahu saya, B beli online dari penjual di Jakarta,” kata AS.
Barang bukti tembakau gorila yang didapat dari dua pengedar ini, sudah diuji laboratorium BNNP. Hasilnya, positif mengandung unsur narkotika. Karena itu, atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Junto Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.
(zik)