Jadi Tersangka, Munarman Bakal Diperiksa 10 Februari 2017
A
A
A
DENPASAR - Pengurus Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan diperiksa Polda Bali pada 10 Februari 2017. Hal ini menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah terhadap pecalang.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali AKBP Hengky Widjaja, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Munarman. Surat dikirim ke Markas FPI di Petamburan, Jakarta.
"Pemanggilan untuk Munarman hadir nanti pada 10 Februari 2017 di Ditreskrimsus Polda Bali," ujarnya.
Sementara, F Firman Nurwahyu selaku kuasa hukum dari Tim Hukum & Advokasi Munarman mengaku hingga sampai saat ini belum menerima surat panggilan dari Polda Bali. "Kami belum menerima surat dari Panggilan Polda Bali terkait adanya hal tersebut."
Dia menjelaskan, bila Polda Bali ingin memanggil Munarman harus melalui kuasa hukumnya. "Munarman memiliki kuasa hukum. Bila Polda Bali mau mengirim surat pemanggilan harus melalui kami," jelasnya.
Pihaknya menambahkan,"Polisi juga seharusnya ada komunikasi dengan Peradi juga. Beliau adalah advokat FPI dan dia juga masuk dalam Peradi."
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali AKBP Hengky Widjaja, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Munarman. Surat dikirim ke Markas FPI di Petamburan, Jakarta.
"Pemanggilan untuk Munarman hadir nanti pada 10 Februari 2017 di Ditreskrimsus Polda Bali," ujarnya.
Sementara, F Firman Nurwahyu selaku kuasa hukum dari Tim Hukum & Advokasi Munarman mengaku hingga sampai saat ini belum menerima surat panggilan dari Polda Bali. "Kami belum menerima surat dari Panggilan Polda Bali terkait adanya hal tersebut."
Dia menjelaskan, bila Polda Bali ingin memanggil Munarman harus melalui kuasa hukumnya. "Munarman memiliki kuasa hukum. Bila Polda Bali mau mengirim surat pemanggilan harus melalui kami," jelasnya.
Pihaknya menambahkan,"Polisi juga seharusnya ada komunikasi dengan Peradi juga. Beliau adalah advokat FPI dan dia juga masuk dalam Peradi."
(zik)