Transaksi Sabu dengan Pengusaha, Mantan Anggota DPRD Taput Ditangkap
A
A
A
TARUTUNG - Mantan anggota DPRD Tapanuli Utara (Taput) berinisial PS (42) ditangkap Polres Taput, Senin (6/2/2017). PS ditangkap setelah bertransaksi sabu-sabu dengan seorang pengusaha asal Siborong-borong berinisial TS (53).
Humas Polres Taput Ipda W Baringbing mengatakan, PS ditangkap setelah melakukan pengembangan informasi dari masyarakat. Personel Polres Taput menerima laporan ada dua pria membawa narkoba dari kawasan Silangit menuju Siborong-borong.
Setelah memastikan informasi tersebut akurat, petugas melakukan pengintaian dan mengikuti dua pria dari arah Silangit menuju Siborong-borong yang menggunakan sepeda motor matik tanpa nomor polisi. Setelah tiba di Jalan Balige Siborong-borong tepat di depan Kantor Polsek Siborong-borong, petugas menghentikan dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik dari kantong celana sebelah kanan tersangka PS. “Setelah mengintrograsi PS diketahui barang tersebut dibeli dari warga Siborong-borong berinisial TS,” terang Baringbing.
Polisi segera melakukan pengejaran dan menangkap TS di rumahnya. TS sempat mengelak telah melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Namun TS mengakui setelah polisi yang melakukan pengeledahan di rumahnya menemukan satu paket kecil sabu-sabu. “Jadi dari TS, petugas juga menemukan satu paket sabu-sabu lagi,” jelas Baringbing.
Baringbing mengatakan, PS merupakan pernah menjadi anggota DPRD Taput periode 2009-2014. Adapun TS sehari-harinya bekerja sebagai pengusaha. PS mengaku baru sekali membeli paket sabu-sabu dari TS dan digunakan sendiri.
Humas Polres Taput Ipda W Baringbing mengatakan, PS ditangkap setelah melakukan pengembangan informasi dari masyarakat. Personel Polres Taput menerima laporan ada dua pria membawa narkoba dari kawasan Silangit menuju Siborong-borong.
Setelah memastikan informasi tersebut akurat, petugas melakukan pengintaian dan mengikuti dua pria dari arah Silangit menuju Siborong-borong yang menggunakan sepeda motor matik tanpa nomor polisi. Setelah tiba di Jalan Balige Siborong-borong tepat di depan Kantor Polsek Siborong-borong, petugas menghentikan dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik dari kantong celana sebelah kanan tersangka PS. “Setelah mengintrograsi PS diketahui barang tersebut dibeli dari warga Siborong-borong berinisial TS,” terang Baringbing.
Polisi segera melakukan pengejaran dan menangkap TS di rumahnya. TS sempat mengelak telah melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Namun TS mengakui setelah polisi yang melakukan pengeledahan di rumahnya menemukan satu paket kecil sabu-sabu. “Jadi dari TS, petugas juga menemukan satu paket sabu-sabu lagi,” jelas Baringbing.
Baringbing mengatakan, PS merupakan pernah menjadi anggota DPRD Taput periode 2009-2014. Adapun TS sehari-harinya bekerja sebagai pengusaha. PS mengaku baru sekali membeli paket sabu-sabu dari TS dan digunakan sendiri.
(wib)