Dua Kali Hamili Anak Tiri, Sopir Bejat Ditangkap Polisi

Senin, 06 Februari 2017 - 14:26 WIB
Dua Kali Hamili Anak...
Dua Kali Hamili Anak Tiri, Sopir Bejat Ditangkap Polisi
A A A
SURABAYA - Seorang ayah memerkosa anak tiri hingga mengakibatkan korban hamil dua kali. Karena tidak kuat menanggung beban akibat perbuatan ayah tirinya, korban bersama tantenya melaporkan tindak pencabulan yang menimpanya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya.

Sejak tahun 2013, CSI (17) dipaksa jadi pemuas nafsu ayah tirinya, Su (52), yang merupakan seorang sopir. Bahkan, pada tahun 2013, korban diketahui hamil dengan usia kehamilan tiga bulan. Ayah tirinya justru memberi minuman jamu untuk menggugurkan janin yang ada di dalam kandungan korban.

Setelah menggugurkan janin yang dikandung anak tirinya, tersangka bukannya kapok. Namun, kejadian pencabulan tersebut terus dilanjutkan hingga korban mengalami kehamilan yang kedua kalinya di pengujung tahun 2016.

Karena tidak tahan, korban akhirnya melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya ke polisi. Tersangka pun ditangkap polisi.

Dari pengakuannya, tersangka Su mengaku tergiur dengan kemolekan tubuh korban yang beranjak dewasa. Tersangka mengacam korban dan mencabuli korban saat keadaan rumah sepi, ketika istri tersangka tertidur lelap.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menuturkan bahwa pencabulan anak oleh ayah tirinya pertama kali dilakukan pada tahun 2013 ketika korban masih berusia 13 tahun. Agar perbuatannya tidak terbongkar, tersangka mengiming-imingi korban dengan membelikan sepeda motor, laptop, dan handphone.

Atas tindak biadab terhadap anak tirinya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1295 seconds (0.1#10.140)