Hamil Anak Pertama, Wanita Ini Ditangkap Bersama Ratusan Ekstasi
A
A
A
PALEMBANG - Berawal dari informasi yang diberikan masyarakat, aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang menangkap seorang wanita yang diduga merupakan pengedar narkoba, Jumat (3/2/2017).
Ironisnya, saat ditangkap tersangka berinisial FT (26), tengah mengandung anak pertamanya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sedikitnya 400 butir pil ekstasi warna merah dengan logo mahkota.
Barang bukti tersebut ditemukan polisi di dalam salah satu kotak sepatu di kamar kediaman tersangka FT di kawasan Mata Merah, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengungkapkan, tersangka memang sudah lama menjadi target pihaknya.
"Tersangka kita tangkap di kediamannya. Ini (penangkapan) merupakan informasi dari warga yang memang sudah resah dengan aksi peredaran narkoba yang digeluti tersangka. Kita amankan 400 butir pil ekstasi dari kediamannya," ungkap Wahyu.
Menurut Wahyu, barang bukti pil ekstasi itu rencananya akan dipasarkan tersangka di sejumlah wilayah di Kota Palembang. "Dari pengakuannya akan di pasarkan di Palembang. Tersangka merupakan salah satu bandar besar," terangnya.
Mengenai indikasi adanya kerterkaitan tersangka dengan jaringan luar provinsi, Wahyu mengatakan masih akan menyelidikinya. "Kita masih dalami kasus ini. Kita komitmen untuk melakukan pemberantasan narkoba ini," bebernya.
Diketahui, bisnis penjualan ekstasi ini sudah sejak lama digeluti FT bersama suaminya. Hal itu juga dibenarkan oleh Kapolresta. Hanya saja, Kapolresta masih enggan membeberkannya lebih jauh.
"Informasinya memang (suaminya) sebagai otak. Untuk itu masih kita dalami dan kita kejar. Untuk tersangka akan kita jerat dengan Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya minimal 5 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, tersangka FT membantah barang haram tersebut merupakan miliknya. "Itu punya suami saya, bukan punya saya. Memang suami saya bandar," jelas tersangka.
Menurutnya, saat ia ditangkap suaminya sedang tidak berada di rumah. "Saat ditangkap suami sedang kerja. Bukan punya saya pemiliknya, memakai narkoba saja tidak, apalagi mau mengedarkannya," pungkasnya.
Ironisnya, saat ditangkap tersangka berinisial FT (26), tengah mengandung anak pertamanya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sedikitnya 400 butir pil ekstasi warna merah dengan logo mahkota.
Barang bukti tersebut ditemukan polisi di dalam salah satu kotak sepatu di kamar kediaman tersangka FT di kawasan Mata Merah, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengungkapkan, tersangka memang sudah lama menjadi target pihaknya.
"Tersangka kita tangkap di kediamannya. Ini (penangkapan) merupakan informasi dari warga yang memang sudah resah dengan aksi peredaran narkoba yang digeluti tersangka. Kita amankan 400 butir pil ekstasi dari kediamannya," ungkap Wahyu.
Menurut Wahyu, barang bukti pil ekstasi itu rencananya akan dipasarkan tersangka di sejumlah wilayah di Kota Palembang. "Dari pengakuannya akan di pasarkan di Palembang. Tersangka merupakan salah satu bandar besar," terangnya.
Mengenai indikasi adanya kerterkaitan tersangka dengan jaringan luar provinsi, Wahyu mengatakan masih akan menyelidikinya. "Kita masih dalami kasus ini. Kita komitmen untuk melakukan pemberantasan narkoba ini," bebernya.
Diketahui, bisnis penjualan ekstasi ini sudah sejak lama digeluti FT bersama suaminya. Hal itu juga dibenarkan oleh Kapolresta. Hanya saja, Kapolresta masih enggan membeberkannya lebih jauh.
"Informasinya memang (suaminya) sebagai otak. Untuk itu masih kita dalami dan kita kejar. Untuk tersangka akan kita jerat dengan Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya minimal 5 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, tersangka FT membantah barang haram tersebut merupakan miliknya. "Itu punya suami saya, bukan punya saya. Memang suami saya bandar," jelas tersangka.
Menurutnya, saat ia ditangkap suaminya sedang tidak berada di rumah. "Saat ditangkap suami sedang kerja. Bukan punya saya pemiliknya, memakai narkoba saja tidak, apalagi mau mengedarkannya," pungkasnya.
(nag)