Bongkar Korupsi Kelompok Tani Blora, Polda Jateng Sita Rp519 Juta

Jum'at, 03 Februari 2017 - 17:23 WIB
Bongkar Korupsi Kelompok...
Bongkar Korupsi Kelompok Tani Blora, Polda Jateng Sita Rp519 Juta
A A A
SEMARANG - Petugas Subdirektorat III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar praktik korupsi dana hibah kepada kelompok tani dan ternak di Kabupaten Blora. Dalam kasus ini, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp519,15juta dari kasus dugaan praktik korupsi tersebut.

Penyidik juga menetapkan 4 tersangka, terdiri dari 3 orang PNS Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Perikanan (Distanbunnakikan), yaitu Imam Kusaeni, Lasum, dan Dwi Arijanto. Sedangkan satu tersangka lagi adalah mantan anggota Komisi C DPRD Blora, Bakoh Santoso. Bakoh diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Blora periode 2009 – 2014 dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana diubah Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Tengah nomor 01/LHP/XVIII.SMG/01/2017 tertanggal 19 Januari 2017 yang diterima penyidik tipikor Polda Jawa Tengah, Kerugian keuangan negara akibat korupsi itu Rp1,001 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Lukas Akbar Abriari mengatakan, praktik dugaan korupsi ini terjadi sekitar November hingga Desember 2014 atau saat pencairan tahap I dan tahap II. Modus yang digunakan adalah meminta pungutan terhadap kelompok tani dan ternak yang menerima bantuan dana hibah.

“Setelah cair (dana hibah) dipotong bervariasi. Misal pencairan Rp25 juta dipungut Rp300.000. Pencairan Rp50 juta dipungut Rp500.000, pencairan Rp50 juta ke atas pungutannya sampai Rp1 juta,” kata Lukas Akbar.

Lukas menyebutkan proses penyidikan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 74 saksi, terdiri; 58 saksi dari kelompok tani, 5 dari Dinas Pertanian, 3 dari DPPKAD, 7 anggota Dewan alias aspirator, dan 3 orang pihak ketiga yang berperan sebagai perantara.

Kepala Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Egy Andrian Suez menyebut, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi, meminta keterangan ahli dari BPK Perwakilan Jawa Tengah, dan melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang tersangka. “Untuk selanjutnya berkas dikirim ke JPU,” tambahnya.
(wib)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Memilukan, Driver Ojol...
Memilukan, Driver Ojol Tewas Ditikam saat Tidur di Pangkalan, Motor dan Ponsel Raib
8 menit yang lalu
Bom Rakitan Meledak...
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelajar Ditangkap Polisi
18 menit yang lalu
Suhu di Papua Barat...
Suhu di Papua Barat Tembus 39,2 Derajat Celsius, Panas Tertinggi di Indonesia
21 menit yang lalu
Cetak Generasi Berkarakter,...
Cetak Generasi Berkarakter, PHG Dirikan Sekolah Dian Harapan di Bandung
24 menit yang lalu
Pendekar 08 Kolaborasi...
Pendekar 08 Kolaborasi dengan Pemda Hadirkan Khitanan Massal Gratis
57 menit yang lalu
Polisi Tetapkan Pengirim...
Polisi Tetapkan Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah sebagai Tersangka
2 jam yang lalu
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved