Bongkar Korupsi Kelompok Tani Blora, Polda Jateng Sita Rp519 Juta
A
A
A
SEMARANG - Petugas Subdirektorat III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar praktik korupsi dana hibah kepada kelompok tani dan ternak di Kabupaten Blora. Dalam kasus ini, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp519,15juta dari kasus dugaan praktik korupsi tersebut.
Penyidik juga menetapkan 4 tersangka, terdiri dari 3 orang PNS Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Perikanan (Distanbunnakikan), yaitu Imam Kusaeni, Lasum, dan Dwi Arijanto. Sedangkan satu tersangka lagi adalah mantan anggota Komisi C DPRD Blora, Bakoh Santoso. Bakoh diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Blora periode 2009 – 2014 dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana diubah Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Tengah nomor 01/LHP/XVIII.SMG/01/2017 tertanggal 19 Januari 2017 yang diterima penyidik tipikor Polda Jawa Tengah, Kerugian keuangan negara akibat korupsi itu Rp1,001 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Lukas Akbar Abriari mengatakan, praktik dugaan korupsi ini terjadi sekitar November hingga Desember 2014 atau saat pencairan tahap I dan tahap II. Modus yang digunakan adalah meminta pungutan terhadap kelompok tani dan ternak yang menerima bantuan dana hibah.
“Setelah cair (dana hibah) dipotong bervariasi. Misal pencairan Rp25 juta dipungut Rp300.000. Pencairan Rp50 juta dipungut Rp500.000, pencairan Rp50 juta ke atas pungutannya sampai Rp1 juta,” kata Lukas Akbar.
Lukas menyebutkan proses penyidikan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 74 saksi, terdiri; 58 saksi dari kelompok tani, 5 dari Dinas Pertanian, 3 dari DPPKAD, 7 anggota Dewan alias aspirator, dan 3 orang pihak ketiga yang berperan sebagai perantara.
Kepala Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Egy Andrian Suez menyebut, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi, meminta keterangan ahli dari BPK Perwakilan Jawa Tengah, dan melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang tersangka. “Untuk selanjutnya berkas dikirim ke JPU,” tambahnya.
Penyidik juga menetapkan 4 tersangka, terdiri dari 3 orang PNS Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Perikanan (Distanbunnakikan), yaitu Imam Kusaeni, Lasum, dan Dwi Arijanto. Sedangkan satu tersangka lagi adalah mantan anggota Komisi C DPRD Blora, Bakoh Santoso. Bakoh diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Blora periode 2009 – 2014 dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana diubah Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Tengah nomor 01/LHP/XVIII.SMG/01/2017 tertanggal 19 Januari 2017 yang diterima penyidik tipikor Polda Jawa Tengah, Kerugian keuangan negara akibat korupsi itu Rp1,001 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Lukas Akbar Abriari mengatakan, praktik dugaan korupsi ini terjadi sekitar November hingga Desember 2014 atau saat pencairan tahap I dan tahap II. Modus yang digunakan adalah meminta pungutan terhadap kelompok tani dan ternak yang menerima bantuan dana hibah.
“Setelah cair (dana hibah) dipotong bervariasi. Misal pencairan Rp25 juta dipungut Rp300.000. Pencairan Rp50 juta dipungut Rp500.000, pencairan Rp50 juta ke atas pungutannya sampai Rp1 juta,” kata Lukas Akbar.
Lukas menyebutkan proses penyidikan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 74 saksi, terdiri; 58 saksi dari kelompok tani, 5 dari Dinas Pertanian, 3 dari DPPKAD, 7 anggota Dewan alias aspirator, dan 3 orang pihak ketiga yang berperan sebagai perantara.
Kepala Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Egy Andrian Suez menyebut, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi, meminta keterangan ahli dari BPK Perwakilan Jawa Tengah, dan melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang tersangka. “Untuk selanjutnya berkas dikirim ke JPU,” tambahnya.
(wib)