Pemuda Manado Pengedar 6.000 Butir Narkoba Diringkus di Terminal
A
A
A
MANADO - Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado meringkus seorang pemuda berinisial SS alias Udin, 36, warga Kelurahan Titiwungen Utara, Kecamatan Sario, saat mengedarkan narkoba jenis obat keras Somadril. Tersangka Udin ditangkap di salah satu terminal di Kota Manado, Kamis (2/2), sekitar pukul 12.00 Wita.
Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Elia Maramis mengatakan, penangkapan tersangka Udin atas informasi warga. Informasi yang diperoleh, di daerah Kelurahan Sindulang, Kecamatan Tuminting, ada peredaran obat keras jenis Somadril.
"Tim langsung ke lokasi dan mendapatkan sejumlah orang pemakai obat. Kemudian tim melakukan pengembangan
dan berhasil memiliki informasi tentang keberadaan tersangka," ujar Maramis, Jumat (3/2/2017).
Maramis menjelaskan, petugas melanjutkan pencarian tersangka dan akhirnya meringkus di salah satu terminal di Kota Manado. Saat diinterogasi tersangka mengaku memiliki obat tersebut dan memperoleh dari seseorang di Makassar.
"Petugas mengamankan barang bukti enam paket obat keras jenis somadril. Satu paket berisi 1.000 butir, jadi total keseluruhan ada 6.000 butir. Tersangka dikenakan Pasal 197 UU No 36/2009," katanya.
Maramis menambahkan, obat terlarang tersebut dikirim dari Makassar lewat perjalanan darat dan diterima tersangka Udin di Terminal Malalayang, Manado. "Saat dilakukan pengembangan, seseorang yang berada di Makassar telah lari, tersangka memberikan alamat palsu," jelasnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Manado AKP Rolly Sahelangi mengatakan, obat Somadril yang dimiliki tersangka telah ditarik dari peredaran. Namun, tersangka masih mengedarkan obat tersebut. "Saya mengimbau kepada orangtua dan masyarakat, jika mendapat informasi terkait hal-hal seperti ini sekiranya bisa diinformasikan ke pihak kepolisian," pungkasnya.
Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Elia Maramis mengatakan, penangkapan tersangka Udin atas informasi warga. Informasi yang diperoleh, di daerah Kelurahan Sindulang, Kecamatan Tuminting, ada peredaran obat keras jenis Somadril.
"Tim langsung ke lokasi dan mendapatkan sejumlah orang pemakai obat. Kemudian tim melakukan pengembangan
dan berhasil memiliki informasi tentang keberadaan tersangka," ujar Maramis, Jumat (3/2/2017).
Maramis menjelaskan, petugas melanjutkan pencarian tersangka dan akhirnya meringkus di salah satu terminal di Kota Manado. Saat diinterogasi tersangka mengaku memiliki obat tersebut dan memperoleh dari seseorang di Makassar.
"Petugas mengamankan barang bukti enam paket obat keras jenis somadril. Satu paket berisi 1.000 butir, jadi total keseluruhan ada 6.000 butir. Tersangka dikenakan Pasal 197 UU No 36/2009," katanya.
Maramis menambahkan, obat terlarang tersebut dikirim dari Makassar lewat perjalanan darat dan diterima tersangka Udin di Terminal Malalayang, Manado. "Saat dilakukan pengembangan, seseorang yang berada di Makassar telah lari, tersangka memberikan alamat palsu," jelasnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Manado AKP Rolly Sahelangi mengatakan, obat Somadril yang dimiliki tersangka telah ditarik dari peredaran. Namun, tersangka masih mengedarkan obat tersebut. "Saya mengimbau kepada orangtua dan masyarakat, jika mendapat informasi terkait hal-hal seperti ini sekiranya bisa diinformasikan ke pihak kepolisian," pungkasnya.
(wib)