Ketua DPRD Ogan Ilir Dijebloskan ke Penjara
A
A
A
KAYUAGUNG - Ketua DPRD Ogan Ilir H Ahmad Yani terpidana kasus dugaan penipuan yang divonis Mahkamah Agung (MA) dengan pidana penjara selama dua tahun akhirnya dijebloskan ke dalam penjara, oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (2/2/2017).
Eksekusi putusan MA tersebut dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ahmad Yani yang secara sukarela datang sendiri ke Kejari OKI sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah sekitar satu jam di dalam ruangan Kasi Pidum Kejari OKI, Ahmad Yani yang menggunakan kemeja berwarna putih didampingi kuasa hukumnya keluar dari ruangan dan selanjutnya diantar oleh jaksa menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kayuagung.
Sejumlah awak media sempat bertanya kepada Ahmad Yani terkait kondisinya dan langkahnya dalam menjalani hukuman.
Namun Ahmad Yani hanya menyatakan bahwa kondisinya baik dan dalam keadaan sehat namun tidak menanggapi pertanyaan lainnya. “Alhamdulliah kabar saya sehat,” ujar Yani seraya bergegas menuju mobil tahanan.
Proses eksekusi ini nyaris luput dari pengamatan media, pasalnya tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak kejaksaan terkait adanya eksekusi tersebut, namun sejumlah media memang sudah standby di Kantor Kejari OKI.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI Viva Hari Rustaman mengatakan, pihaknya memang telah melakukan eksekusi kepada Ahmad Yani, proses eksekusi ini dilakukan bukan dilakukan jemput paksa akan tetapi terpidana secara kooperatif datang dengan sendirinya.
“Memang sebelumnya kita panggil melalui surat dan yang bersangkutan datang dengan sendirinya,” kata Viva.
Menurut Viva, dengan telah dilakukannya eksekusi ini maka Kejari OKI sudah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA).
Terkait dengan adanya upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Ahmad Yani, hal tersebut merupakan hak yang bersangkutan, akan tapi tentu saja upaya PK tersebut tidak akan menghalangi eksekusi.
“Kalu tidak salah dalam minggu depan sidang PK ini akan digelar di PN Kayuagung, sementara terpidana sudah kita eksekusi dan ditahan di Lapas Kayuagung untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara sesuai dengan putusan Mahkamah Agung,” timpalnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD OI H Ahmad Yani melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai ketua DPRD dengan tujuan agar lebih fokus dalam menghadapi hukuman yang akan dijalaninya. Usulan pengunduran diri tersebut hingga saat ini masih diproses oleh Sekretariat DPRD Ogan ilir.
Sekedar mengingatkan, Ketua DPRD Ogan Ilir Ahmad Yani harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kayuagung karena diduga telah melakukan penipuan terhadap korban Alex bin Mahmud warga Kelurahan Lawang Kidul Barat Kecamatan Ilir Timur II, Palembang yang bekerja sebagai Humas PT Meta Pupus Sarana Agro.
Ahmad Yani yang juga adik ipar mantan Bupati Ogan Ilir H Mawardi Yahya ini diduga telah menipu korban pada tahun 2012-2014 dengan kerugian sekitar Rp1,4 miliar.
Modusnya, terdakwa mengaku bisa membantu korban untuk mendapatkan surat izin prinsip dari Bupati Ogan Ilir karena perusahaan korban akan membuka perkebunan sawit di Kecamatan Muarakuang Ogan Ilir.
Namun hingga kasus bergulir di pengadilan, surat izin prinsip yang disepakati tidak kunjung keluar. Korban mengaku rugi Rp1,4 miliar yang diserahkan ke terdakwa.
Penyerahan uang itu dilakukan 3 tahap yakni tahap I Rp200 juta via transfer, tahap II Rp600 juta diantar ke rumah terdakwa dan tahap III Rp600 juta diserahkan melalui keluarga terdakwa.
Eksekusi putusan MA tersebut dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ahmad Yani yang secara sukarela datang sendiri ke Kejari OKI sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah sekitar satu jam di dalam ruangan Kasi Pidum Kejari OKI, Ahmad Yani yang menggunakan kemeja berwarna putih didampingi kuasa hukumnya keluar dari ruangan dan selanjutnya diantar oleh jaksa menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kayuagung.
Sejumlah awak media sempat bertanya kepada Ahmad Yani terkait kondisinya dan langkahnya dalam menjalani hukuman.
Namun Ahmad Yani hanya menyatakan bahwa kondisinya baik dan dalam keadaan sehat namun tidak menanggapi pertanyaan lainnya. “Alhamdulliah kabar saya sehat,” ujar Yani seraya bergegas menuju mobil tahanan.
Proses eksekusi ini nyaris luput dari pengamatan media, pasalnya tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak kejaksaan terkait adanya eksekusi tersebut, namun sejumlah media memang sudah standby di Kantor Kejari OKI.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI Viva Hari Rustaman mengatakan, pihaknya memang telah melakukan eksekusi kepada Ahmad Yani, proses eksekusi ini dilakukan bukan dilakukan jemput paksa akan tetapi terpidana secara kooperatif datang dengan sendirinya.
“Memang sebelumnya kita panggil melalui surat dan yang bersangkutan datang dengan sendirinya,” kata Viva.
Menurut Viva, dengan telah dilakukannya eksekusi ini maka Kejari OKI sudah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA).
Terkait dengan adanya upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Ahmad Yani, hal tersebut merupakan hak yang bersangkutan, akan tapi tentu saja upaya PK tersebut tidak akan menghalangi eksekusi.
“Kalu tidak salah dalam minggu depan sidang PK ini akan digelar di PN Kayuagung, sementara terpidana sudah kita eksekusi dan ditahan di Lapas Kayuagung untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara sesuai dengan putusan Mahkamah Agung,” timpalnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD OI H Ahmad Yani melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai ketua DPRD dengan tujuan agar lebih fokus dalam menghadapi hukuman yang akan dijalaninya. Usulan pengunduran diri tersebut hingga saat ini masih diproses oleh Sekretariat DPRD Ogan ilir.
Sekedar mengingatkan, Ketua DPRD Ogan Ilir Ahmad Yani harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kayuagung karena diduga telah melakukan penipuan terhadap korban Alex bin Mahmud warga Kelurahan Lawang Kidul Barat Kecamatan Ilir Timur II, Palembang yang bekerja sebagai Humas PT Meta Pupus Sarana Agro.
Ahmad Yani yang juga adik ipar mantan Bupati Ogan Ilir H Mawardi Yahya ini diduga telah menipu korban pada tahun 2012-2014 dengan kerugian sekitar Rp1,4 miliar.
Modusnya, terdakwa mengaku bisa membantu korban untuk mendapatkan surat izin prinsip dari Bupati Ogan Ilir karena perusahaan korban akan membuka perkebunan sawit di Kecamatan Muarakuang Ogan Ilir.
Namun hingga kasus bergulir di pengadilan, surat izin prinsip yang disepakati tidak kunjung keluar. Korban mengaku rugi Rp1,4 miliar yang diserahkan ke terdakwa.
Penyerahan uang itu dilakukan 3 tahap yakni tahap I Rp200 juta via transfer, tahap II Rp600 juta diantar ke rumah terdakwa dan tahap III Rp600 juta diserahkan melalui keluarga terdakwa.
(sms)