Polda Jabar Kirim Surat Pemanggilan Tersangka ke Habib Rizieq

Kamis, 02 Februari 2017 - 16:51 WIB
Polda Jabar Kirim Surat...
Polda Jabar Kirim Surat Pemanggilan Tersangka ke Habib Rizieq
A A A
BANDUNG - Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melayangkan surat pemanggilan Habib Rizieq Shihab. Kali ini Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dipanggil dengan status tersangka pada kasus dugaan penistaan pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno.

"Sudah dikirimkan (surat panggilan)," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (2/2/2017) .

Dalam surat panggilan tersebut, lanjutnya, Rizieq diminta hadir untuk pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Selasa 7 Februari mendatang. Jika pada panggilan pertama Rizieq tidak hadir, pihaknya akan kembali mengirimkan surat panggilan kedua dan ketiga.

Jika pada saatnya nanti Habib Rizieq memenuhi panggilan penyidik, Yusri mengimbau agar tidak membawa massa seperti saat pemeriksaan sebagai saksi terlapor beberapa waktu lalu. Dia meminta massa pro Habib Rizieq mempercayakan semua proses hukum kepada penyidik. "Selasa pekan depan dipanggilnya," ucapnya.

Menanggapi hal itu, tim pengacara Habib Rizieq kecewa dengan sikap pimpinan penyidik yang tidak memberikan surat panggilan pemeriksaan tersangka kepada kuasa hukum. Mereka lebih memilih mengirimkan surat panggilan via pos.

Ketua Bantuan Hukum FPI Jabar Kiagus Muhammad Choiri mengaku dirinya baru dari Mapolda Jabar untuk mengambil surat panggilan. Namun pimpinan penyidik keberatan untuk memberikan surat tersebut.

"Mereka (pimpinan melalui penyidiknya) keberatan memberikan panggilan maupun surat apapun buat klien kami melalui kami kuasa hukumnya," katanya.

Kiagus sangat menyesali sikap kepolisian tersebut. Menurutnya, hal itu bukanlah contoh yang baik untuk kerjasama antar penegak hukum. "Kami kecewa pihak Polda seperti mengkhawatirkan pra peradilan, ada apa?," ujarnya.

Padahal, lanjutnya, surat (panggilan sebagai tersangka) itu sangat penting bagi tim kuasa hukum sebagai dasar pra peradilan yang sudah menjadi hak kliennya dan dijamin undang-undang.

"(Surat) Panggilannya diposkan ke klien kami ke Petamburan untuk hari Selasa (7/2/2017)," tandasnya.

Sementara itu, Kasie Penkum Kejati Jabar Raymond Ali mengemukakan, pihaknya telah menyiapkan tim khusus, guna memproses hukum kasus yang menjerat Habib Rizieq.

"Setelah menerima SPDP kasus ini, Kajati Jabar menyiapkan timsus, ada lima orang yang disiapkan. Mereka ini mempunyai pengalaman dalam kasus tersebut," tuturnya.

Meski belum menerima secara resmi penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq namun pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak Polda Jabar. "Kita masih terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian,'" ucapnya.

Raymond menuturkan, pihaknya pro aktif dalam kasus ini, apabila dalam jangka waktu satu bulan belum ada perkembangan Kejati Jabar akan mempertanyakan perkembangan kasus tersebut kepada Polda Jabar.

"Kalau dalam waktu satu bulan belum ada progress, kita nanti akan pertanyakan kasus tersebut," beber dia.

Apabila, nantinya berkas - berkas tersangka diserahkan ke Kejati Jabar, menurut Raymond pihaknya akan kembali mempelajari kembali berkas tersebut. Apabila ada kekurangan, maka Kejati akan mengembalikan berkas itu kepada penyidik berikut dengan petunjuk untuk melengkapinya.

"Nanti kita lihat dulu untuk diteliti secara formil dan materiilnya, kalau ada kekurangan nanti kita koordinasikan kembali," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5407 seconds (0.1#10.140)