Judi Sabung Ayam di Colomadu Dikelola Profesional

Kamis, 02 Februari 2017 - 16:21 WIB
Judi Sabung Ayam di...
Judi Sabung Ayam di Colomadu Dikelola Profesional
A A A
KARANGANYAR - Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar akhirnya mengungkapkan bahwa praktik judi sabung ayam yang digerebek di Tohudan Colomadu Sabtu akhir pekan lalu dikelola secara profesional. Di lokasi itu tersedia arena untuk sabung ayam dan juga arena untuk taruhan para penonton.

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak, mengatakan dalam gelar perkara yang dilakukan diketahui bahwa arena judi itu disiapkan oleh Estu dan Sugianto.

Kedua orang itu membuat arena pertarungan untuk ayam aduan dengan dilengkapi dengan pembatas dan juga penerangan yang cukup memadai. Sehingga para pejudi bisa mengadu ayam mereka baik siang hari maupun malam hari.

Tidak hanya itu saja, kedua orang tersebut juga menyiapkan genset sebagai antisipasi jika lampu penerangan dari PLN mengalami gangguan.

Disiapkan pula tempat untuk para penonton dan juga para petaruh yang tidak membawa ayam aduan.

“Di arena itu orang yang datang bisa ikut taruhan tanpa membawa ayam dari rumah, mereka biasanya memasang taruhan pada ayam orang lain yang sedang diadu,” ucap Kapolres kepada KORAN SINDO, Kamis (2/2/2017) siang.

Tidak hanya itu saja, kata Kapolres penyedia arena judi juga menyeleksi ketat para penonton atau petaruh yang datang.

Tidak semua orang bisa masuk ke lokasi itu. Kalaupun bisa masuk, setiap orang akan dikenakan biaya sebesar Rp20.000, sebagai pengganti tiket. Sedangkan beroperasinya arena judi itu sudah berlangsung sejak dua bulan yang lalu.

Nilai taruhan di arena itu juga bermacam-macam, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah.

Nilai taruhan itu relatif, kata dia tergantung dengan ayam yang dimainkan serta petaruh yang datang.

“Sabtu pagi 28 Januari lalu kita mendapatkan laporan warga ada orang berkerumun di lokasi dengan jumlah yang cukup banyak dan kemungkinan ada tindak perjudian, dari laporan itu ternyata benar dan malam harinya kita melakukan penggrebekan,” ucapnya.

Dari 19 orang yang diamankan pada saat penggerebekan, kata dia yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tujuh orang. Hal itu sesuai dengan keterangan dan juga bukti yang ada.

Dari tujuh tersangka dua diantaranya adalah Estu dan Sugianto. Sedangkan lima lainnya berperan sebagai petaruh yakni AK. IS, AS, HS dan DEK.

Selain menangkap tersangka petugas juga mengamankan 64 sepeda motor dan tiga unit mobil yang diduga dimiliki oleh penonton dan pelaku judi.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Rohmat Ashari mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0930 seconds (0.1#10.140)