Pasutri Rela Berhubungan Intim Beramai-Ramai demi Fantasi Seks

Rabu, 01 Februari 2017 - 21:06 WIB
Pasutri Rela Berhubungan Intim Beramai-Ramai demi Fantasi Seks
Pasutri Rela Berhubungan Intim Beramai-Ramai demi Fantasi Seks
A A A
SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya menangkap sepasang suami istri dan seorang lelaki hidung belang yang mempunyai kegiatan seks menyimpang. Pasangan suami istri Chn (38) warga Jalan Demak- Surabaya dan istrinya Why (33) ini memiliki kebiasaan berhubungan seks menyimpang yaitu gemar melakukan hubungan intim beramai ramai atau keroyokan. Sementara seorang lelaki hidung belang lainnya Sug (30) warga Balongbendo – Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Chn dan Why memiliki ketidak puasan saat berhubungan berdua, kemudian mereka mencari fantasi seks lainnya melalui sebuah grup threesome di media sosial Facebook.

“Di dalam grup ini Chn menjual istrinya Why dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk berhubungan threesome bahkan beramai-ramai,” kata Kasat Reskrim.

Praktik ini sudah dilakukannya selama empat bulan terakhir setelah sang istri melahirkan anak pertama. Dalam praktiknya pasangan suami istri ini telah melakukan hubungan dengan banyak lelaki sebanyak dua kali.

“Meski memiliki kebiasan hubungan seks yang menyimpang ini sang istri tak canggung dan tak keberatan. Ibu satu anak ini tak mempersalahkan bila dirinya berhubungan dengan pria lain dan suaminya berhubungan dengan wanita lain dan sang suami pun tak keberatan melihat istrinya berhubungan dengan lelaki lain,” paparnya.

Menurut dia, kasus ini terungkap setelah petugas menyamar sebagai pemakai jasa pasangan suami istri ini. Petugas ketika itu ditawari untuk hubungan seks gang bang yaitu satu perempuan dengan tiga laki laki sekaligus.

"Petugas kemudian memancing dan berhasil mengamankan tersangka di Hotel Biru Jalan Mastrip Kedurus Surabaya. Dari tangan tersangka petugas menyita uang tunai handphone dan tagihan hotel sebagai barang bukti," tandasnya.

Akibat perbuatannya sang suami harus rela mendekam di balik jeruji besi dan terpisah dengan anak dan istrinya untuk waktu yang lama. Mereka pun tak lagi bisa menikmati hubungan suami istri lagi seperti biasa karena diancam Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 dengan ancaman tiga tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5923 seconds (0.1#10.140)