Pasutri Rela Berhubungan Intim Beramai-Ramai demi Fantasi Seks

Rabu, 01 Februari 2017 - 21:06 WIB
Pasutri Rela Berhubungan...
Pasutri Rela Berhubungan Intim Beramai-Ramai demi Fantasi Seks
A A A
SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya menangkap sepasang suami istri dan seorang lelaki hidung belang yang mempunyai kegiatan seks menyimpang. Pasangan suami istri Chn (38) warga Jalan Demak- Surabaya dan istrinya Why (33) ini memiliki kebiasaan berhubungan seks menyimpang yaitu gemar melakukan hubungan intim beramai ramai atau keroyokan. Sementara seorang lelaki hidung belang lainnya Sug (30) warga Balongbendo – Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Chn dan Why memiliki ketidak puasan saat berhubungan berdua, kemudian mereka mencari fantasi seks lainnya melalui sebuah grup threesome di media sosial Facebook.

“Di dalam grup ini Chn menjual istrinya Why dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk berhubungan threesome bahkan beramai-ramai,” kata Kasat Reskrim.

Praktik ini sudah dilakukannya selama empat bulan terakhir setelah sang istri melahirkan anak pertama. Dalam praktiknya pasangan suami istri ini telah melakukan hubungan dengan banyak lelaki sebanyak dua kali.

“Meski memiliki kebiasan hubungan seks yang menyimpang ini sang istri tak canggung dan tak keberatan. Ibu satu anak ini tak mempersalahkan bila dirinya berhubungan dengan pria lain dan suaminya berhubungan dengan wanita lain dan sang suami pun tak keberatan melihat istrinya berhubungan dengan lelaki lain,” paparnya.

Menurut dia, kasus ini terungkap setelah petugas menyamar sebagai pemakai jasa pasangan suami istri ini. Petugas ketika itu ditawari untuk hubungan seks gang bang yaitu satu perempuan dengan tiga laki laki sekaligus.

"Petugas kemudian memancing dan berhasil mengamankan tersangka di Hotel Biru Jalan Mastrip Kedurus Surabaya. Dari tangan tersangka petugas menyita uang tunai handphone dan tagihan hotel sebagai barang bukti," tandasnya.

Akibat perbuatannya sang suami harus rela mendekam di balik jeruji besi dan terpisah dengan anak dan istrinya untuk waktu yang lama. Mereka pun tak lagi bisa menikmati hubungan suami istri lagi seperti biasa karena diancam Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 dengan ancaman tiga tahun penjara.
(sms)
Berita Terkait
Gus Sofwan Kecam Maraknya...
Gus Sofwan Kecam Maraknya Kasus Guru Lakukan Perbuatan Asusila dan Amoral
Ketua KPU Hasyim Asyari...
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Perbuatan Asusila
Polri Periksa 3 HP Milik...
Polri Periksa 3 HP Milik Eks Kapolres Ngada yang Rekam Perbuatan Asusila
Jurus Ampuh Dukun Cabul...
Jurus Ampuh Dukun Cabul di Lampung hingga Leluasa Cabuli 3 Tetangganya
Bareskrim Tangkap 3...
Bareskrim Tangkap 3 Predator Asusila Anak, Perbuatan Direkam Lalu Diperjualbelikan
Bejat! Pria Ini Seret...
Bejat! Pria Ini Seret dan Cabuli Anak di Bawah Umur saat Sholat di Masjid
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
2 jam yang lalu
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
3 jam yang lalu
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
4 jam yang lalu
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
12 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
12 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
14 jam yang lalu
Infografis
Ramai di Medsos, Berikut...
Ramai di Medsos, Berikut Hukum Cek Khodam Menurut Para Ulama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved