Pihak Ahok Dinilai Sulit Lemahkan Pendapat Keagamaan MUI

Rabu, 01 Februari 2017 - 09:48 WIB
Pihak Ahok Dinilai Sulit...
Pihak Ahok Dinilai Sulit Lemahkan Pendapat Keagamaan MUI
A A A
JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai sulit mencari celah untuk melemahkan kesaksian Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin pada sidang ke-8 kemarin di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan.

"Secara keseluruhan mereka tidak berhasil menemukan celah yang signifikan yang dapat melemahkan pendapat keagamaan itu," kata Ketua Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda (KOKAM) Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Mashuri Masyhuda di Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Mashuri Masyhuda mengatakan, sejak awal persidangan mendengarkan kesaksian Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, berbagai pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa (Ahok) terkesan disampaikan berulang-ulang dan ada beberapa yang di luar konteks dakwaan.

"Maka tak ayal sidang kedelapan ini memecahkan rekor kurang lebih tujuh jam hanya untuk mengorek kesaksian Ketua MUI," kata Mashuri.

Madhuri menambahkan, dalam persidangan kemarin, berkali-kali KH Ma'ruf Amin menolak menjawab pertanyaan karena sudah beberapa kali diterangkan pada penanya sebelumnya dan hal ini dibenarkan ketua Majelis Hakim dengan mengingatkan para Penasihat Hukum tersebut agar mencatat kesaksian yang sudah disampaikan agar tidak berulang.

"Terkesan Beberapa Penasihat Hukum terdakwa tidak menguasai materi dakwaan dan substansi persoalan kesaksian saksi," tegasnya.

Bahkan, beberapa pertanyaan terindikasi ada desakan kepada saksi untuk menyatakan pendapat terkait beberapa hal, padahal dalam persidangan saksi mempunyai hak-hak yang dilindungi undang-undang seperti berhak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun (Pasal 117 ayat (1) KUHAP).

Saksi juga berhak menolak menandatangani berita acara yang memuat keterangannya dengan memberikan alasan yang kuat (Pasal 118 KUHAP); Serta saksi berhak untuk tidak diajukan pertanyaan yang menjerat kepada saksi (Pasal 166 KUHAP).

"Kesaksian Ketua MUI ini menurut saya kesaksin kunci. Karena pendapat keagamaan MUI menjadi salah satu alat bukti yang kuat dan memenuhi unsur pidana yang menjerat terdakwa, sehingga ada indikasi mencari-cari kelemahan Pendapat Keagamaan itu agar penasihat hukum bisa minimal meringankan hukuman terdakwa," urainya.

Mashuri menambahkan, jika sudah ada dua alat bukti yang sah dan setidaknya lebih 10 saksi pelapor dan saksi fakta sudah cukup untuk lanjut ke tahap proses hukum berikutnya. "Bahkan Ahok sudah sangat bisa ditahan," tutupnya.
(mhd)
Berita Terkait
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Sidang Vonis Kasus Penistaan...
Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Hari Ini Roy Suryo Sidang...
Hari Ini Roy Suryo Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Roy Suryo Jalani Sidang...
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Pengunjung Teriak Takbir,...
Pengunjung Teriak Takbir, M Kace Pingsan saat Sidang Kasus Penistaan Agama
Berita Terkini
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
16 menit yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
42 menit yang lalu
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
44 menit yang lalu
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
2 jam yang lalu
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
2 jam yang lalu
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
3 jam yang lalu
Infografis
Cara Cek Halal MUI Online,...
Cara Cek Halal MUI Online, Jamin Kehalalan Makanan di Restoran Kesayanganmu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved