Dipecat dari Kepolisian, Lengkong Malah Jualan Narkoba

Selasa, 31 Januari 2017 - 12:03 WIB
Dipecat dari Kepolisian,...
Dipecat dari Kepolisian, Lengkong Malah Jualan Narkoba
A A A
DENPASAR - Pascadipecat dari kepolisian pada tahun 2015, mantan anggota Polda Bali berinisial IWM alias Lengkong (40) menjadi pengedar narkoba.

Pelaku dibekuk Badan Narkotika Nasional Bali pada Selasa 24 Januari 2017 sekira pukul 07.30 Wita di dalam kamar kos Bagus Jaya Residence, Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Banjar Tegal Buah, Padang sambian Kelod, Denpasar.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Gede Suastawa mengatakan, barang bukti yang diamankan ada 19 paket sabu seberat 13,05 gram.

Pihaknya bisa menangkap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di daerah tersebut sering dilakukan transaksi jual beli narkotika.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan hingga menemukan seorang yang diduga menjadi pengedar.

"Saat kami akan menangkap pelaku dia membuang barang ke halaman dimana barang tersebut jatuh di atas kursi di pinggir kolam renang," katanya, di Denpasar, Selasa (31/1/2017).

Dikatakan, setelah ditanya tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu.

"Dia ini juga mantan anggota polisi di Polda Bali. Dia dipecat karena ketidaksiplinan," jelasnya.

Pihaknya kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap delapan orang berinsial, NY (47) asal Kuta Badung, POJ (28), KAS (27), RM (37), PN (39), MSJ (45), IGBS (35 tahun),dan AK (23).

"Yang tujuh ini asal Denpasar semua, sedangkan satu orang asal Badung. Saat mereka kita tangkap tidak ditemukan barang bukti, namun waktu kami tes semuanya terbukti hasilnya positif," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1210 seconds (0.1#10.140)