Habib Rizieq Tersangka, DPP FPI akan Ajukan Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Polda Jabar telah menetapkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka atas ceramahnya yang diduga menghina Pancasila. Menanggapi hal itu Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (FPI) akan mengajukan praperadilan.
"Langkah pertama kita akan mengajukan praperadilan" kata Jubir DPP FPI Slamet Maarif ketika dihubungi, Senin (30/1/2017). Slamet melanjutkan, bantuan hukum FPI masih berada di Bali mendampingi Munarman. "Jadi malam ini kita pelajari dan akan ajukan praperadilan," tuturnya.
Selain itu, Slamet menegaskan akan membela Habib Rizieq sampai titik darah penghabisan."Kita akan bela ulama akan bela Habib Rizieq habis-habisan. Segenap aktivis dan simpatisan siap bela Habib Rizieq dan ulama," tutupnya.
"Langkah pertama kita akan mengajukan praperadilan" kata Jubir DPP FPI Slamet Maarif ketika dihubungi, Senin (30/1/2017). Slamet melanjutkan, bantuan hukum FPI masih berada di Bali mendampingi Munarman. "Jadi malam ini kita pelajari dan akan ajukan praperadilan," tuturnya.
Selain itu, Slamet menegaskan akan membela Habib Rizieq sampai titik darah penghabisan."Kita akan bela ulama akan bela Habib Rizieq habis-habisan. Segenap aktivis dan simpatisan siap bela Habib Rizieq dan ulama," tutupnya.
(sms)