Kasus Tewasnya Tiga Mahasiswa UII, Dua Senior Mapala Unisi Jadi Tersangka

Senin, 30 Januari 2017 - 12:25 WIB
Kasus Tewasnya Tiga...
Kasus Tewasnya Tiga Mahasiswa UII, Dua Senior Mapala Unisi Jadi Tersangka
A A A
YOGYAKARTA - Dua senior anggota mahasiswa pencinta alam (Mapala) Unisi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tewasnya tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) setelah mengikuti pendidikan dasar (Diksar) Mapala Unisi.

Dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka, adalah M Wahyudi (WHD) alias Yudi mahasiswa UII asal Kupang dan Agung Septiawan (AS) alias Waluyo mahasiswa UII asal Kalimantan Utara. Polisi menetapkan keduanya menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Minggu 29 Januari 2017.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara Minggu 29 Januari 2017," kata Kabagpenum Humas Polri Kombes Martinus Sitompul melalui pesan singkat, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Martinus menuturkan, seusai menetapkan tersangka, dini hari tadi penyidik langsung melakukan penangkapan kedua tersangka di Posko Mapala Unisi UII, Yogyakarta. "Kedua tersangka dilakukan upaya paksa penangkapan dan sekaligus dilakukan penyitaan terhadap barang bukti," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, penyidik juga mendapati beberapa barang bukti, di antaranya dua unit telepon selular, sepatu gunung, dan pakaian yang dipakai kedua tersangka saat menggelar Diksar Mapala.

Kemudian penyidik bergeser ke tempat kos kedua tersangka dan didapati dua celana, dua baju, tongkat, dan rotan yang diduga digunakan ketika Diksar Mapala UII. "Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti yang disita tengah dibawa tim gabungan menuju Polres Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan intensif," terang Martinus.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0900 seconds (0.1#10.140)