Berikan Efek Jera, Perdagangan Anak Wajib Dihukum Berat
Minggu, 29 Januari 2017 - 20:32 WIB
Berikan Efek Jera, Perdagangan Anak Wajib Dihukum Berat
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati meminta agar polisi memberikan hukuman berat kepada WP (mucikari) dan para pria hidung belang demi memberikan efek jera.
Menurutnya, pemberian pasal berlapis harus dilakukan. Tak hanya dijerat dengan Undang undang perlindungan anak, tapi UU pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia juga harus dilakukan.
"Karena ini sudah kasus trafficking (perdagangan orang). KPAI mendukung itu harus dihukum seberat-beratnya," ungkap Rita, Minggu (29/1/2017).
(Baca juga: Juara Kelas di Sekolah, Siswi Cantik Ditangkap Jadi PSK)
Menurutnya, kasus yang menimpa DA dan Y kerap terjadi di kota kota besar seperti Jakarta, Bandung, maupun Surabaya. Kasus semacam ini, tidak berlandasan karena masalah ekonomi semata.
Pola perekrutan juga wajib di perhatikan. Sikap anak yang cenderung tak stabil membuat sindikat ini dengan mudah melakukan prekrutan kepada anak di bawah umur. Salah satunya, melakukan tipu daya dan rayuan dengan imingian lain lain untuk di jadikan pekerja seks.
Kondisi ini kemudian diperburuk dengan sejumlah anak yang berpikir secara instan. "Mereka tidak tahu dampak ke depannya seperti apa bahanya apa selanjutnya," jelasnya. (Baca juga: Putus Mata Rantai Prostitusi Pelajar, Penataan Kawasan Kumuh Jadi Solusi)
Untuk mengatasi hal itu, dibutuhkan pula peran orang tua untuk mengawasi masalah itu. Pengawasan secara internal terhadap anak wajib dilakukan hingga mengetahui dengan siapa si anak bermain hingga kegiatan seharinya. "Anggaplah anak sebagai kawan, sehingga anak menjadi terbuka," tutupnya.
Menurutnya, pemberian pasal berlapis harus dilakukan. Tak hanya dijerat dengan Undang undang perlindungan anak, tapi UU pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia juga harus dilakukan.
"Karena ini sudah kasus trafficking (perdagangan orang). KPAI mendukung itu harus dihukum seberat-beratnya," ungkap Rita, Minggu (29/1/2017).
(Baca juga: Juara Kelas di Sekolah, Siswi Cantik Ditangkap Jadi PSK)
Menurutnya, kasus yang menimpa DA dan Y kerap terjadi di kota kota besar seperti Jakarta, Bandung, maupun Surabaya. Kasus semacam ini, tidak berlandasan karena masalah ekonomi semata.
Pola perekrutan juga wajib di perhatikan. Sikap anak yang cenderung tak stabil membuat sindikat ini dengan mudah melakukan prekrutan kepada anak di bawah umur. Salah satunya, melakukan tipu daya dan rayuan dengan imingian lain lain untuk di jadikan pekerja seks.
Kondisi ini kemudian diperburuk dengan sejumlah anak yang berpikir secara instan. "Mereka tidak tahu dampak ke depannya seperti apa bahanya apa selanjutnya," jelasnya. (Baca juga: Putus Mata Rantai Prostitusi Pelajar, Penataan Kawasan Kumuh Jadi Solusi)
Untuk mengatasi hal itu, dibutuhkan pula peran orang tua untuk mengawasi masalah itu. Pengawasan secara internal terhadap anak wajib dilakukan hingga mengetahui dengan siapa si anak bermain hingga kegiatan seharinya. "Anggaplah anak sebagai kawan, sehingga anak menjadi terbuka," tutupnya.
(pur)