Pemeliharaan Dikelola Pengembang, Stadion Patriot Bekasi Tak Terurus

Minggu, 29 Januari 2017 - 13:17 WIB
Pemeliharaan Dikelola...
Pemeliharaan Dikelola Pengembang, Stadion Patriot Bekasi Tak Terurus
A A A
BEKASI - Stadion Patriot Chandrabaga Kota Bekasi yang dibangun dengan anggaran Rp400.000 kondisinya tak terurus. Pasalnya, tak ada petugas yang fokus melakukan pemeliharaan bangunan.

”Memang banyak yang tidak terurus. Terutama terkait bangunan stadion,” ungkap Kepala Dinas Pemudan dan Olahraga, Kota Bekasi, Muhammad Ridwan, Minggu (29/1/2017). Bahkan, lanjut Ridwan, kondisi toilet stadion sampai sekarang jarang terpantau oleh petugas sehingga kebersihannya kurang terjaga.

Menurut Ridwan, saat ini pemeliharaan stadion masih dipegang oleh pihak pengembang sehingga menjadi salah satu penyebab stasiun tersebut tidak terawat. Aturan yang mengikat soal keterlibatan pihak pengembang, kata dia, ada pada perjanjian sejak bangunan itu rampung.

Kemungkinan, pemeliharaan itu dilakukan pengembang sejak April 2016 lalu sampai enam bulan kedepan. Untuk itu, pihaknya akan meminta aturan kepada dinas terkait.

Saat ini, lanjut dia, pemerintah daerah sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4 miliar. Dana sebesar itu diperuntukan pemeliharaan rumput dan bangunan.”Mulai tahun ini saja pemeliharaan yang dianggarkan dari APBD Kota Bekasi 2017,” ujarnya.

Ridwan mengaku, untuk pengelolaan stadion masih dalam pematangan program. Misalnya, jajarannya tengah berkordinasi dengan pihak kementerian perihal manajemen pengelolaan stadion. Saat ini, pihaknya masih mencari pengelolaan stadion yang bagus.

Stadion Patriot Chandrabaga milik Kota Bekasi itu dibangun diatas lahan 9,8 hektare. Dana yang dikucurkan mencapai Rp400 miliar lebih dengan kapasitas 35.000 penonton.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Solihin menambahkan, perlu adanya pemeliharaan ekstra untuk bangunan stadion. Sebab, bangunan itu mengeluarkan kas daerah sangat besar.”Kalau tidak terawat buat apa dibangun, harus menghasilkan PAD,” tambahnya.

Solihin menjelaskan, apabila dalam pemeliharaan pengembang terjadi kerusakan pada struktur bangunan, maka pihak ketiga wajib bertanggungjawab. Namun, pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan atas sistem perjanjian kerja.
(whb)
Berita Terkait
Jaga Pasokan Pangan,...
Jaga Pasokan Pangan, 3 Pasar di Bekasi Beroperasi hingga Malam
Wilayah di Bekasi yang...
Wilayah di Bekasi yang Menggunakan Nama Harapan
K-eco Pax Global Bangun...
K-eco Pax Global Bangun Ruangan Lab Komputer di Sekolah Tunas Alam
Wali Kota Bekasi Minta...
Wali Kota Bekasi Minta Mendikbud Rumuskan Kebijakan Keringanan Biaya Kuliah Warganya
Agustus 2020, Pembangunan...
Agustus 2020, Pembangunan Underpass Bulak Kapal Dimulai
Begini Penampakan Gepokan...
Begini Penampakan Gepokan Uang Rp5 Miliar dari OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Berita Terkini
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
42 menit yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
46 menit yang lalu
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
52 menit yang lalu
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
1 jam yang lalu
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
2 jam yang lalu
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
2 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved