Kapolda Jabar Sebut Kemungkinan Besar Habib Rizieq Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akan melakukan gelar perkara kedua terkait kasus dugaan penodaan Pancasila yang menyeret nama pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab selaku terlapor.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan, gelar perkara kedua akan dilanjukan Senin, 30 Januari 2017. Menurut Anton, status Rizieq juga akan ditentukan pada hari itu.
"Ya kemungkinan besar statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka," kata Anton di Kampus PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).
Dilanjutkan Anton, dalam gelar perkara kedua, penyidik akan melengkapi kekurangan dari gelar perkara pertama.
Sejumlah saksi tambahan telah diperiksa untuk melengkapi dua alat bukti sehingga bisa menetapkan tersangka.Jika benar statusnya nanti ditingkatkan menjadi tersangka, Rizieq belum tentu akan langsung ditahan.
Anton mengatakan, penahanan dilakukan atas pertimbangan obyektif dan subyektif penyidik. Seorang tersangka akan ditahan jika mengulangi perbuatannya dan menghilangkan alat bukti. "Bukan harus ditahan, bisa iya, bisa tidak," ucap Anton.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan, gelar perkara kedua akan dilanjukan Senin, 30 Januari 2017. Menurut Anton, status Rizieq juga akan ditentukan pada hari itu.
"Ya kemungkinan besar statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka," kata Anton di Kampus PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).
Dilanjutkan Anton, dalam gelar perkara kedua, penyidik akan melengkapi kekurangan dari gelar perkara pertama.
Sejumlah saksi tambahan telah diperiksa untuk melengkapi dua alat bukti sehingga bisa menetapkan tersangka.Jika benar statusnya nanti ditingkatkan menjadi tersangka, Rizieq belum tentu akan langsung ditahan.
Anton mengatakan, penahanan dilakukan atas pertimbangan obyektif dan subyektif penyidik. Seorang tersangka akan ditahan jika mengulangi perbuatannya dan menghilangkan alat bukti. "Bukan harus ditahan, bisa iya, bisa tidak," ucap Anton.
(sms)