3 Paslon Cagub Di-deadline Soal Dana Kampanye Sampai 12 Februari
Rabu, 25 Januari 2017 - 22:12 WIB
3 Paslon Cagub Di-deadline Soal Dana Kampanye Sampai 12 Februari
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI meminta tiga pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) periode 2017-2022 segera menyerahkan laporan dana kampanye ke lembaga tersebut. Laporan tersebut paling lambat diserahkan pada Minggu 12 Februari 2017.
"Untuk laporan sumbangan dana kampanye dan laporan pengeluaran dana kampanye, paling lambat harus disampaikan kepada KPU DKI pada tanggal 12 Februari pukul 16.00 WIB," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar di kantor KPU DKI Jalan Salemba Raya, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).
Jika seluruh pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta menyerahkan laporan dana kampanyenya, kata dia, KPU DKI akan mempublikasikan dokumen tersebut di laman KPU DKI Jakarta,www.kpujakarta.go.id, dan laman Sistem Tahapan Pilkada (Sitap) KPU RI, www.pilkada2017.kpu.go.id.
"Jadi kami berharap seluruh pasangan calon sudah mempersiapkan laporan dana kampanye," imbuh Dahliah.
Sekadar informasi, pada 20 Desember 2016 lalu, tim kampanye tiga pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta telah melaporkan sumbangan dana kampanye yang masuk. Pelaporan itu merupakan tahapan kedua yang mesti dilakukan semua pasangan calon.
Ada tiga jenis tahapan pelaporan dana kampanye, pertama yakni laporan awal dana kampanye. Laporan pertama itu sudah dilakukan pasangan calon sehari sebelum masa kampanye.
Laporan kedua yakni laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Ketiga atau yang terakhir, adalah laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang dibatasi sampai 12 Februari 2017.
"Untuk laporan sumbangan dana kampanye dan laporan pengeluaran dana kampanye, paling lambat harus disampaikan kepada KPU DKI pada tanggal 12 Februari pukul 16.00 WIB," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar di kantor KPU DKI Jalan Salemba Raya, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).
Jika seluruh pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta menyerahkan laporan dana kampanyenya, kata dia, KPU DKI akan mempublikasikan dokumen tersebut di laman KPU DKI Jakarta,www.kpujakarta.go.id, dan laman Sistem Tahapan Pilkada (Sitap) KPU RI, www.pilkada2017.kpu.go.id.
"Jadi kami berharap seluruh pasangan calon sudah mempersiapkan laporan dana kampanye," imbuh Dahliah.
Sekadar informasi, pada 20 Desember 2016 lalu, tim kampanye tiga pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta telah melaporkan sumbangan dana kampanye yang masuk. Pelaporan itu merupakan tahapan kedua yang mesti dilakukan semua pasangan calon.
Ada tiga jenis tahapan pelaporan dana kampanye, pertama yakni laporan awal dana kampanye. Laporan pertama itu sudah dilakukan pasangan calon sehari sebelum masa kampanye.
Laporan kedua yakni laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Ketiga atau yang terakhir, adalah laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang dibatasi sampai 12 Februari 2017.
(mhd)